Wakil Ketua KPK Sebut 99 Persen Kasus Penindakan Berasal dari Aduan Masyarakat

Konten Media Partner
25 Maret 2021 16:07 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango pidato dalam acara Rakor pencegahan korupsi pemerintah daerah se-Kepri di Aula Wan Seri Beni, Pulau Dompak, Rabu (24/3). Foto: Ismail/kepripedia.com
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango pidato dalam acara Rakor pencegahan korupsi pemerintah daerah se-Kepri di Aula Wan Seri Beni, Pulau Dompak, Rabu (24/3). Foto: Ismail/kepripedia.com
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango, mengungkapkan hampir 99 persen kasus penindakan yang dilakukan KPK berasal dari pengaduan masyarakat. Hal tersebut dikatakannya saat sambutan kegiatan Rakor pencegahan korupsi pemerintah daerah se-Kepri di Aula Wan Seri Beni, Pulau Dompak, Rabu (24/3).
ADVERTISEMENT
Menurutnya, peran serta masyarakat dalam mencegah serta memberikan data kepada KPK sangat besar dalam penindakan KPK selama ini.
"Kalau pengaduan untuk Kepri ada, tapi tidak banyak Pak Gubernur. Kita berharap hal tersebut (kasus penindakan korupsi) tidak terjadi di Kepri," ungkap Nawawi dihadapan seluruh kepala daerah yang hadir.
Ia mengatakan, streotip yang ada saat ini saat tim KPK datang ke daerah, mendadak suasana di birokrasi pemerintahan menjadi tidak nyaman. Padahal, kehadiran KPK saat ini merupakan mitra guna mencegah terjadinya prilaku koruptif di lingkup birokrasi pemerintahan daerah.
"Jadi saya katakan sama bapak ibu, jangan tidak nyaman dengan kedatangan KPK. KPK tidak hanya nangkap-nangkap saja, kita ada ditengah bapak ibu untuk berikhtiar mencegah praktik tersebut," terangnya.
ADVERTISEMENT
Pria yang sempat berkarir sebagai Hakim selama 30 tahun itu menambahkan, KPK memiliki enam tugas pokok, yakni pencegahan, koordinasi, monitoring penyelenggaraan pemerintah, supervisi terhadap instansi yang melaksanakan pemberantasan korupsi, penindakan, serta melaksanakan putusan hakim.
Maka dari itu, kedatangan KPK ke Kepri saat ini dalam rangka melakukan pencegahan praktik korupsi di birokrasi.
Menurut Nawawi, pada tugas pencegahan ini pihaknya menekankan pada 8 indikator, di antaranya perencanaan, pengadaan barang dan jasa, perizinan, APIP, manajemen ASN, optimalisasi pajak daerah, manajemen aset, dan pengelolaan dana desa.
"Delapan indikator ini yang ditekankan dalam pencegahan korupsi di daerah," demikian Nawawi.