Usai Digusur Pedagang Pasar Induk Jodoh Disuruh Bayar Rp50 Juta

Konten Media Partner
8 November 2019 12:32 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Pedagang Pasar Induk Jodoh saat melakukan unjuk rasa. Foto : Zalfirega/kepripedia.com
Perselisihan Pedagang Kaki Lima (PKL) Pasar Induk Jodoh dan Pemerintah Kota (Pemko) Batam soal penggusuran pasar masih belum menemukan titik terang.
ADVERTISEMENT
PKL tersebut semakin kecewa setelah mereka dimintai sejumlah uang yang disebut mencapai puluhan juta oleh oknum pengelola dari swasta untuk menempati kios baru yang ditunjuk oleh Pemko Batam.
Para PKL tersebut menilai hal itu tidak manusiawi dan tidak memandang hak-hak mereka sebagai rakyat.
"Kami tidak masalah, kalau kami di pindahkan ke kios baru, tapi tolonglah pemerintah yang kelola jangan swasta. Karena kami diminta uang masuk oleh oknum pengelola pasar sampai Rp 50 juta. Yang paling rendah Rp 10 juta, kalau dimintai segitu bagaimana kami mau masuk," ucap Marisa salah seorang PKL disela-sela demo di DPRD Kota Batam, Kamis (7/11).
Ketua DPRD Kota Batam, Nuryanto yang hadir menemui pedagang dalam demo itu mengatakan bahwa masyarakat harus paham dan mengerti, pengusuran itu dilakukan adalah untuk kebaikan masyarakat dan juga PKL yang berdagang disana.
ADVERTISEMENT
Namun soal pungutan puluhan juta yang disebut-sebut PKL, pihaknya sangat menyangkan langkah-langkah yang diambil oleh Pemko Batam.
"Besok kami akan memanggil pihak terkait untuk segera menyelesaikan masalah ini. Tekait hal yang dikeluhkan pedagang ini harus dijabarkan dan dipaparkan oleh Pemko Batam," ucap Nuryanto.