news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

TNI AL Sergap Penyelundup 4 Kg Sabu di Pelantar Pulau Judah, Moro

Konten Media Partner
26 Maret 2021 12:38 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Danlantamal IV Tanjungpinang, Laksamana Pertama TNI Indarto Budiarto, memberikan keterangan pers terkait penangkapan 4 kg sabu di Mako Lanal Batam, Kamis (25/3). Foto: Dispen Lantamal IV Tanjungpinang
zoom-in-whitePerbesar
Danlantamal IV Tanjungpinang, Laksamana Pertama TNI Indarto Budiarto, memberikan keterangan pers terkait penangkapan 4 kg sabu di Mako Lanal Batam, Kamis (25/3). Foto: Dispen Lantamal IV Tanjungpinang
ADVERTISEMENT
Tim Fleet One Quick Response (F1QR) Pangkalan TNI Angkatan Laut Batam menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu seberat 4 Kg di rumah Pelantar Pulau Judah Kecamatan Moro, Kabupaten Karimun, Rabu (24/3).
ADVERTISEMENT
Danlantamal IV Tanjungpinang, Laksamana Pertama TNI Indarto Budiarto, mengatakan barang haram tersebut diduga berasal dari Pontian, Malaysia dan rencananya akan dibawa menuju ke Kota Batam.
"Berdasarkan informan yang sudah kita susupkan, bahwa akan ada pengiriman Amphetamin dari Pontian Malaysia ke Batam," kata Indarto dalam keterangan tertulisnya, Kamis (25/3).
Indarto menjelaskan, setelah mendapatkan informasi tersebut, pihaknya langsung mengerahkan unsur operasi Lanal Batam di antaranya KAL Nipa dan Combat Boat untuk melakukan penyergapan.
"KAL Nipa dan Combat Boat berkolaborasi untuk melaksanakan penyekatan dan penangkapan," jelasnya.
Aksi kejar-kejaran pun berlangsung dalam penangkapan ini. Pelaku berusaha melarikan diri ke arah Pulau Judah, Kecamatan Moro, Kabupaten Karimun.
Barang bukti yang amankan dari kedua pelaku. Foto: Dispen Lantamal IV Tanjungpinang
"Tim F1QR Lanal Batam berhasil mengejar pelaku sampai di rumah pelantar di Pulau Judah kemudian dari hasil penggeledahan di rumah itu kedapatan narkoba jenis sabu-sabu seberat 4 kg," terangnya.
ADVERTISEMENT
Selain barang bukti 4 kg narkotika jenis sabu, dua pelaku berinisial M (39) dan K (37) juga turut diamankan di pelantar itu. Identitas keduanya diketahui berasal dari Aceh Utara.
"Keduanya mengaku perkilonya mendapat imbalan sebesar Rp 35 juta. Mereka dibawa ke Mako Lanal Batam untuk pemeriksaan lebih lanjut, nantinya akan diserahkan ke BNNP Provinsi Kepri," tutupnya.