Tim Satgasgab Gagalkan Penyelundupan Baby Lobster Senilai Rp 13 M

Konten Media Partner
13 Agustus 2019 9:48 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tim Satgasgab Gagalkan Penyelundupan Baby Lobster Senilai Rp 13 M
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Tim Satuan Tugas Gabungan (Tim Satgasgab) F1QR Koarmada I berhasil menggagalkan penyelundupan baby lobster dari Batam ke Singapura dengan total nilai Rp 13 M lebih.
ADVERTISEMENT
Komandan Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Danlatamal) IV, Laksamana Pertama TNI Arsyad Abdullah, S.E., M.AP mengatakan, Tim Satgasgab telah mengamankan barang bukti ke Kantor Badan Karantina Ikan Pengendalian Mutu (BKIPM) untuk pencacahan.
Adapun barang bukti yang diketahui dari pencacahan stasiun BKIPM terdiri dari 15 box sterofoam. Setiap sterofoam memuat 34 kantong dengan rincian perkantongnya satu kantong berjenis lobster pasir rata-rata 200 ekor dan satu kantong lobster jenis mutiara rata-rata 90 ekor.
Lebih detilnya, 15 box stereofoam tersebut berisi total 493 kantong. 14 box dengan isi 473 kantong memuat 89.804 ekor baby lobster jenis pasir. Sedangkan satu box sisanya memuat 20 kantong yang merupakan baby lobster jenis mutiara berjumlah 1.826 ekor.
ADVERTISEMENT
"Keseluruhan jumlah baby lobster yang diamankan berjumlah 91.630 ekor," ungkap Danlatamal IV dalam konferensi persnya, di Mako Lanal Batam, Senin (12/8).
Dilanjutkan Danlatamal IV, estimasi harga yang dapat diselamatkan dari penyelamatan Sumber Daya Ikan (SDI) ini senilai Rp 13.835.800.000.
"Baby lobster jenis pasir dihargai Rp 150.000 per ekornya, sedangkan jenis mutiara Rp 200.000 per ekor," jelasnya lagi.
Dari keterangan pers tersebut, diketahui Tim Satgasgab juga mengamankan tiga orang tersangka. Penyelundupan dilakukan dengan menggunakan dua speedboat bermesin 200 PK dengan merek Yamaha.
Pelaku berhasil diamankan petugas saat menuju Singapura tepatnya di perairan sebelah utara Pulau Sugi, Kepulauan Riau. Kemudian pelaku dibawa ke Kantor Lanal Batam untuk pemeriksaan lanjut.
Akibat penyelundupan tersebut, pelaku dijerat pasal berlapis yakni pasal 31 Jo pasal 7 UU No.16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, pasal 88 Jo pasal 16 ayat (1) UU No 45 Tahun 2009 tentang Perikanan serta Permen KP Nomor 56 tahun 2016 tentang Larangan Penangkapan dan/atau Pengeluaran Lobster ( Panulirus spp), Kepiting (Scylla spp) dan Rajungan (Portunus spp) dari Wilayah Negara Republik Indonesia.
ADVERTISEMENT
Pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun. Serta denda paling banyak Rp 1.500.000.000.
Penulis : Hasrullah
Editor : Wak JK