news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Tiga Kurir Sabu Sindikat Internasional Diringkus BNNP Kepri

Konten Media Partner
3 Agustus 2020 18:02 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Konferensi pers BNNP Kepri terkait penangkapan tiga kuris sabu sindikan Internasional. Foto: Zalfirega/kepripedia.com.
zoom-in-whitePerbesar
Konferensi pers BNNP Kepri terkait penangkapan tiga kuris sabu sindikan Internasional. Foto: Zalfirega/kepripedia.com.
ADVERTISEMENT
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepulauan Riau berhasil mengamankan tiga orang pelaku yang diduga kuat sebagai kurir peredaran gelap narkotika jaringan Internasional, Rabu (29/7) lalu.
ADVERTISEMENT
Kepala BNNP Kepulauan Riau, Richard Nainggolan, menuturkan penangkapan ketiga tersangka merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat.
"Kita dapat informasi dari masyarakat ada dugaan peredaran narkoba di Taman Yasmin Kebun No. 67 yang akan terjadi transaksi narkotika golongan I jenis sabu dan diduga sabu tersebut berasal dari Malaysia," kata Richard kepada wartawan dalam jumpa pers, Senin (3/8).
Dijelaskannya, dari Taman Yasmin tersebut didapatkan pria berinisial M (29) yang merupakan seorang Warga Negara Indonesia (WNI) didalam rumah tersebut. Juga didapati barang bukti sabu yang di sembunyikan di dalam kaos berwarna hitam yang terletak di atas kasur seberat bruto 10.462 gram (10 Kg).
"Kita lakukan pengembangan dari mana asal barang tersebut, pelaku mengaku akan mengantarkan kepada seseorang yang bernama T (35) warga Indonesia," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Ia menambahkan, pihaknya juga meringkus T dan Y di dalam sebuah mobil Avanza di pinggir jalan seberang SMA Negeri 3 Kota Batam.
"Tak sampai di sana, ketiga pelaku dilakukan tes urine dan didapati satu positif dan satu negatif," katanya.
Sedangkan untuk pemilik barang, pihaknya telah mengantongi identitas yakni berinisial A yang masuk daftar pencarian orang (DPO)  yang berada di Malaysia.
Untuk mempertanggung jawab perbuatan pelaku dijerat pasal 112 dan 114 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara dan maksimal seumur hidup.