Tersangka Kasus Sabu yang Ditangkap di Tembilahan, Riau, Terancam Hukuman Mati

Konten Media Partner
16 Juni 2020 18:25 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ekspose barang bukti sabu bersama pelaku di Mapolresta Barelang. Foto: Rega/kepripedia.com
zoom-in-whitePerbesar
Ekspose barang bukti sabu bersama pelaku di Mapolresta Barelang. Foto: Rega/kepripedia.com
ADVERTISEMENT
Satresnarkoba Polresta Barelang berhasil mengungkap pelaku pengedar dan pemilik sabu 7,6 kg yang ditanam di halaman rumahnya di Tembilahan Riau.
ADVERTISEMENT
Tersangka tersebut adalah berinisial H (33) ia diringkus pada Kamis (11/6) selain H petugas juga meringkus Mr (28) dan E (25), peran mereka berbeda-beda dalam menjalankan aksinya.
Kasat Resnarkoba Polresta Barelang Kompol Abdul Rahman mengatakan bahwa pihaknya terlebih dahulu mengamankan E (25) yang terbukti membawa atau memiliki narkotika jenis sabu seberat 5,3 gram yang diperoleh dari rekannya berinisial MR (28).
"Kita lakukan penangkapan kepada Mr di kosnya Jodoh bersama dengan barang bukti seberat 110,32 gram," kata Abdul didampingi Kabag Humas Polresta Barelang AKP Betty Novia saat konferensi pers di Mapolresta Barelang, Selasa (16/6).
Polisi terus melakukan pengembangan dan diketahui barang haram tersebut didapatkan dari H tinggal di Tembilahan, Kabupaten Indra Giri Hilir, Riau.
ADVERTISEMENT
"Barang tersebut rencana akan diedarkan di Batam."
"Dari hasil pengungkapan pihaknya berhasil menyelamatkan 30.000 jiwa dari bahaya narkoba," katanya menambahkan.
Sedangkan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya ketiga pelaku dijerat pasal 114 ayat 2, JO pasal 112 ayat 2, JO pasal 132 ayat 1 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara paling singkat minimal 6 tahun dan paling lama penjara 20 tahun penjara.
***
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)
***
Yuk! bantu donasi atasi dampak corona.