Terlibat Curanmor, 2 Pemuda Residivis di Karimun Kembali Dibui

Konten Media Partner
23 Desember 2020 18:09 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapolres Karimun, AKBP Muhammad Adenan, mengintrogasi para pelaku. Foto: Khairul S/kepripedia.com
zoom-in-whitePerbesar
Kapolres Karimun, AKBP Muhammad Adenan, mengintrogasi para pelaku. Foto: Khairul S/kepripedia.com
ADVERTISEMENT
Alih-alih bertobat setelah menghirup udara bebas, dua pemuda di Karimun, Kepulauan Riau, harus kembali meringkuk di sel tahanan karena melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor.
ADVERTISEMENT
Keduanya adalah OK dan AF, mereka ditangkap setelah diketahui mencuri satu unit sepeda motor di kawasan Sungai Lakam Timur, Kabupaten Karimun, pada 10 November 2020 yang lalu.
Pelaku menggasak satu unit sepeda motor jenis Honda Vario yang tengah terparkir. Saat itu, korban meninggalkan kendaran tepat didepan rumah dalam kondisi stang tidak terkunci.
"Dari keterangan korban, ia hanya ingin ganti baju sebentar, makanya sepeda motor itu tidak di kunci. Sewaktu korban keluar, sepeda motor miliknya sudah tidak ada," ujar Kapolres Karimun, AKBP Muhammad Adenan, Rabu (23/12).
Dalam aksinya, kedua pelaku tersebut membawa sepeda motor tersebut dengan cara tanpa menyalakan mesin terlebih dahulu untuk mengelabui korbannya.
"Mereka tidak menyalakan mesin, didorong saja begitu. Dari keterangannya, motor itu untuk digunakan secara pribadi," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Dari kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti di antaranya satu unit sepeda motor yang diduga hasil curian dan satu unit sepeda motor lainnya yang digunakan pelaku ketika beraksi.
Diketahui, kedua pelaku ini baru saja bebas dari penjara setelah sebelumnya terlibat melakukan aksi pencurian di salah satu rumah warga di Kabupaten Karimun.