news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Terdakwa Kasus Besi Scrap di Batam Divonis 1 Tahun Penjara

Konten Media Partner
3 September 2021 17:32 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Para terdakwa saat mengikuti sidang virtual di Pengadilan Negri Batam. Foto: Istimewa.
zoom-in-whitePerbesar
Para terdakwa saat mengikuti sidang virtual di Pengadilan Negri Batam. Foto: Istimewa.
ADVERTISEMENT
Terdakwa perkara nomor 351/Pid.B/2021/PN Btm atas kasus penadah besi scrap divonis hakim Pengadilan Negri Batam satu tahun penjara.
ADVERTISEMENT
Selain Usman alias Abi, terdakwa Sunardi turut divonis sama yakni satu tahun penjara.
"Menyatakan terdakwa Usman alias Abi, Umar, dan Sunardi telah terbukti bersalah melanggar pasal 480 ke-1 KUH Pidana juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana," ujar Ketua Majelis Hakim, Sri Endang Amperawati dalam persidangan digelar Virtual, Kamis (2/9).
Mendengar itu, terdakwa Abi pun bereaksi. Dengan tegas ia menyampaikan rasa keberatannya.
"Ini tidak adil Yang Mulia. Kami akan banding," kata Abi usai pembacaan putusan.
Sebelum menjatuhkan hukuman, Hakim Sri Endang Amperawati menyebut beberapa hal telah dipertimbangkan pihaknya. Baik hal meringankan dan memberatkan.
Hal meringankan, kata Sri, para terdakwa belum pernah dihukum serta masih memiliki tanggungan keluarga. Sementara, hal memberatkan yaitu para terdakwa berbelit-belit saat memberikan keterangan dalam persidangan.
ADVERTISEMENT
Selain itu, majelis hakim pun memerintahkan agar para terdakwa tetap ditahan. Di mana, masa tahanan ketiganya akan dikurangi dengan masa tahanan selama proses hukum bergulir. Biaya perkara sebesar Rp 5 ribu juga dibebankan kepada tiap terdakwa.
Tidak hanya terdakwa Abi dan dua lainnya, penasehat hukum mereka pun juga bakal mengajukan banding atas vonis ini.
"Kami menyatakan keberatan dan banding. Namun, sepenuhnya kami serahkan ke klien kami," ujar penasehat hukum terdakwa dalam sidang.
Sebagaimana diketahui vonis terdakwa sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut para terdakwa penadah besi tua di Kabil tersebut.
Dalam perkara tersebut terdakwa dan JPU sama-sama berencana menyatakan banding ke tingkat pengadilan tinggi.
"Yang mulia, karena para terdakwa mengajukan banding, kami (jaksa) juga menyatakan banding," ujar JPU Immanuel Baeha, melalui video teleconference di kantor Kejaksaan Negeri Batam.
ADVERTISEMENT