news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Terbitkan 47 IUP Eksplorasi, Pemprov Kepri Dianggap Menentang UU Minerba

Konten Media Partner
7 Oktober 2021 8:54 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Salah satu perusahaan pertambang pasir di Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau. Foto: Wjk/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Salah satu perusahaan pertambang pasir di Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau. Foto: Wjk/kumparan
ADVERTISEMENT
Sedikitnya 47 Izin Usaha Pertambangan (IUP) Ekplorasi mineral bukan logam dan batuan komoditas pasir laut dan pasir darat yang diterbitkan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) berpotensi menimbulkan dampak hukum bagi pemberi dan pemilik izin.
ADVERTISEMENT
Ke-47 IUP Eksplorasi yang diterbitkan Dinas Penanaman Modal dan PTSP atas nama Gubernur Kepri tersebut, tersebar pada tiga wilayah kabupaten, yakni Karimun sebanyak 44 IUP pasir laut, Lingga 2 IUP pasir darat dan bintan 1 IUP pasir darat.
Tenaga Ahli Bupati Lingga Bidang Promosi dan Investasi Daerah, Ady Indra Pawennari yang dikonfirmasi kepripedia mengatakan adanya 2 IUP Eksplorasi Pasir Darat yang diterbitkan DPMTSP Kepri di Lingga bertentangan dengan UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
"Berdasarkan hasil penelusuran Tim Evaluasi Perizinan dan Investasi yang dibentuk Bupati Lingga, ditemukan ada 2 IUP Eksplorasi Pasir Darat di Lingga yang bermasalah dan cacat hukum," ungkap Ady Indra Pawennari, Kamis (7/10/2021).
ADVERTISEMENT
Kedua perusahaan pemilik IUP Eksplorasi tersebut, yakni PT. Pradhana Lingga Perkasa (PLP) dan PT. Pradhana Karimun Sejahtera (PKS) masing-masing berada di wilayah Kecamatan Singkep Barat, Lingga.
Menurut Ady, penerbitan IUP Eksplorasi PT. PLP dan PT. PKS itu, bertentangan dengan UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba sebagaimana telah diperbarui dengan UU No. 3 Tahun 2020.
"Dalam UU Pertambangan Minerba, kegiatan eksplorasi untuk pertambangan mineral bukan logam dan batuan diberikan paling lama 3 tahun. Tapi, oleh DPMPTSP Kepri diberikan 5 tahun," jelas Ady.
Ketika ditanya sikap Pemerintah Kabupaten Lingga terhadap 2 perusahaan pemilik IUP Eksplorasi yang bermasalah itu, Ady mengatakan Bupati Lingga sudah menyurati Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Gubernur Kepri.
ADVERTISEMENT
"Kita sudah pertanyakan ke Pemprov Kepri melalui Dinas ESDM. Katanya, kewenangannya di bidang pertambangan sudah diserahkan ke Kementerian ESDM. Karena itu, Bupati Lingga menyurati Menteri ESDM," katanya.
Pria peraih anugerah Pahlawan Inovasi Teknologi tahun 2015 ini menambahkan, selain jangka waktu IUP Eksplorasi melebihi batas waktu maksimal yang diberikan oleh Undang-Undang, PT. PLP dan PT. PKS ini tidak memiliki rekomendasi Bupati Lingga sebagaimana diatur dalam PP No. 23 tahun 2010.
"Jadi, pelanggarannya ada 3 yang fatal. Pertama, permohonan yang diajukan pasir darat. Tapi, oleh pemberi izin diberikan pasir laut. Kedua, tidak memiliki rekomendasi Bupati. Ketiga, jangka waktu IUP Eksplorasinya melebihi batas waktu yang diberikan oleh UU Pertambangan Minerba," pungkasnya.