news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Tak Terima Dicaci Maki Saat di Jalan, 2 Remaja di Batam Pukul Seorang Pengendara

Konten Media Partner
10 September 2021 17:46 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pengeroyokan. Foto: Dicky Adam Sidiq/kumparan.
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pengeroyokan. Foto: Dicky Adam Sidiq/kumparan.
ADVERTISEMENT
Akibat tak kuasa menahan emosi karena dicaci maki ketika di jalan raya, dua remaja di Kota Batam ini harus berurusan dengan polisi.
ADVERTISEMENT
Mereka berinisial NDS (19) dan BW (19), memukul korbannya berinisial JH (20) hingga babak belur.
Kapolsek Sekupang, Kompol Yudha Suryawardana, mejelaskan jika pemukulan itu terjadi ketika kedua pelaku bertemu korban yang juga berboncengan di jalan raya bilangan Tiban Gajah Mada, Kamis (9/9) kemarin.
"Korban waktu itu sedang mengendari motor, kemudian jumpa pelaku dan terjadi perselisihan kecil. Hingga akhirnya korban mengeluarkan kata tak elok ke pelaku," kata Yuda, Jumat (10/9).
Merasa tak terima dengan ucapan korban, NDS dan BW langsung mencegat korban di depan tanjakan Tiban Kampung. Di sanalah mereka melakukan pemukulan terhadap korban.
"Yang mengakibatkan korban luka di bagian pelipis dan kening mata lebam serta memar di leher," kata dia.
Kedua pelaku saat diperiksa di Polsek Sagulung. Foto: Istimewa.
Tak terima dengan kejadian tersebut, korban membuat laporan ke Polsek Sekupang yang kemudian ditindaklanjuti.
ADVERTISEMENT
"Kedua pelaku diamankan di rumahnya bilangan Sekupang juga tanpa perlawan dan dibawa ke Polsek untuk pemerikasaan lebih lanjut," ucapnya.
Dijelaskan Yuda, korban dan kedua pelaku ini tidak saling kenal. Namun teman korban yang berboncengan mengaku kenal dengan para pelaku.
Kini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, NSD dan BW terancam dijerat pasal 170 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.