Tak Tanggung Jawab Usai Hamili Kenalan di Instagram, Pria di Batam Dipolisikan

Konten Media Partner
20 Maret 2021 10:25 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ekspose kasus di Mapolda Kepri. Foto: Zalfirega/kepripedia.com
zoom-in-whitePerbesar
Ekspose kasus di Mapolda Kepri. Foto: Zalfirega/kepripedia.com
ADVERTISEMENT
Seorang pemuda 19 tahun di Batam berinisial AKS ditangkap atas tindak pencabulan terhadap seorang gadis yang masih dibawah umur yang dikenal lewat media sosial Instagram.
ADVERTISEMENT
Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Kepri, AKBP Dhani Chatra Nugraha, menyebutkan kasus bermula dari laporan keluarga gadis tersebut, karena AKS enggan bertanggungjawab atas kehamilan si gadis.
"Bermula dari Instagram, pelaku meminta nomor WhatsApp korban dan mulai berkomunikasi," kata Dhani.
Dijelaskannya, kronologis kejadian pada akhir bulan November 2020 lalu. Komunikasi keduanya pun semakin intens hingga akhirnya pelaku mengajak jalan-jalan.
Pelaku ini menjemput korban dan menawari makan, namun korban menolak. Hingga kemudian pelaku membawa si gadis ke sebuah hotel di bilangan Nagoya.
"Di situlah pelaku memaksa korban berhubungan layaknya suami istri," jelasnya.
Hingga pada bulan Januari 2021 korban mengetahui dirinya hamil dan memberi tahu kepada pelaku. Alih-alih bertanggung jawab, pelaku malah menyuruh korban untuk menggugurkan kandungan.
ADVERTISEMENT
"Korban ini hamil empat bulan," kata dia.
Atas pengakuan korban ke keluarga, akhirnya keluarga korban pun melaporkan ke polisi tanggal 15 Maret dan ditindaklanjuti. Polisi kemudian mengamankan pelaku di kawasan Batam Center.
"Pelaku ini kita amankan di wilayah Batam Center dan mengakui perbuatannya," kata Dhani.
"Modus operandi pelaku adalah membujuk rayu dan berjanji menikahkan korban dan tidak akan meninggalkan korban," imbuhnya.
Untuk mempertanggung jawab perbuatan pelaku dijerat Pasal 81 Ayat (2) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang - Undang.
ADVERTISEMENT
Dengan Ancaman Pidana Penjara Paling Singkat 5 Tahun Dan Paling Lama 15 Tahun Dan Denda Paling Banyak Rp 5 miliar.