Tahapan Open Bidding Pemprov Kepri Selesai, Tunggu Evaluasi KASN

Konten Media Partner
23 Juli 2020 14:30 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua Panitia Seleksi (Pansel), TS Arif Fadillah. Foto: Ismail/kepripedia.com
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Panitia Seleksi (Pansel), TS Arif Fadillah. Foto: Ismail/kepripedia.com
ADVERTISEMENT
Ketua Panitia Seleksi (Pansel), TS Arif Fadillah menyatakan, pihaknya telah menyelesaikan seluruh tahapan lelang jabatan (open bidding) 16 jabatan Kepala OPD Pemprov Kepulauan Riau.
ADVERTISEMENT
"Hasil open bidding sudah kami kirimkan KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara)," ujarnya, Kamis (23/7).
Menurut Arif, selain tim pansel yang ada saat ini, pihaknya juga meminta keterlibatan KASN dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk menelaah dan mengevaluasi kembali hasil seleksi yang telah dilakukan pansel.
“Tidak hanya pengalaman. Tapi seluruh hasil seleksi kemarin seperti makalah, wawancara dan rekam jejak, secara kumulatif telah dihimpun dan sekarang sedang dipelajari oleh KASN dan BKN,” jelasnya.
Ia mengatakan, setelah hasil evaluasi dan rekomendasi dari KASN keluar, maka tiga nama dengan nilai tertinggi masing-masing jabatan OPD akan diumumkan dan diserahkan kepada Gubernur.
Lalu, menjadi hak Gubernur sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yang memilih figur yang pantas menempati suatu jabatan OPD sesuai dengan kemampuannya.
ADVERTISEMENT
“Setelah itu baru secepatnya akan kita umumkan ke publik,” pungkasnya.
Sekretaris Daerah (Sekda) Pemprov Kepri ini menambahkan, hingga saat ini pihaknya belum mendapat informasi kapan hasil evaluasi dari KASN tersebut akan keluar.
"Kita sama-sama tunggu saja, paling tidak akan lama lagi," tambah Arif.
Sebelumnya, pengumuman hasil open bidding Pemprov Kepri molor. Padahal, sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan pengumuman tiga nilai teratas dari 16 jabatan yang dilelang seharusnya dilaksanakan 17 Juli lalu.
Anggota tim panitia seleksi (pansel), Endri Sanopaka, mengutarakan penyebab ditundanya pengumuman hasil open bidding ini dikarenakan berkas hasil nilai yang dikirimkan pihaknya ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) malah dikembalikan.
"Kemarin sudah kami kirimkan hasinya, namun tersebut berkas dikembalikan lagi, dan diminta untuk dipisahkan antara 15 jabatan dengan jabatan Inspektur Daerah," ungkapnya, belum lama ini.
ADVERTISEMENT