Subsidi SPP Bagi Siswa SMA Sederajat di Kepri Berlaku 3 Bulan

Konten Media Partner
26 Agustus 2020 19:01 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau, Muhammad Dali. Foto: Ismail/kepripedia.com
zoom-in-whitePerbesar
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau, Muhammad Dali. Foto: Ismail/kepripedia.com
ADVERTISEMENT
Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Kepulauan Riau, Muhammad Dali, menyampaikan, subsidi Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) bagi siswa tingkat SMA/SMK/sederajat yang terkena dampak COVID-19 hanya berlaku 3 bulan saja mulai April-Juni 2020.
ADVERTISEMENT
Dengan demikian, sejak Juli 2020 lalu para siswa sudah kembali membayar iuran SPP seperti biasanya.
"Hanya 3 bulan itu saja, mulai Juli sampai sekarang sudah berlaku normal kembali," ucapnya, Rabu (26/8).
Ia menambahkan, Pemprov Kepri mengalokasikan anggaran sekitar Rp 18 miliar untuk mensubsidi iuran SPP sebanyak 36.496 siswa tingkat SMA/SMK/sederajat se-Kepri. Tujuannya, untuk meringankan beban para orang tua yang terkena dampak COVID-19.
"Alhamdulillah semuanya sudah clear (beres), tinggal menunggu pencairan satu bulan lagi untuk bulan Juni," ungkapnya.
Dali mengakui, subsidi SPP yang diberikan tidak sepenuhnya mengakomodir seluruh siswa dan siswi, bantuan ini ditujukan bagi siswa kurang mampu yang memang benar-benar kesulitan ekonomi pada masa pandemi.
Oleh karena itu, pihaknya melibatkan sekolah untuk menverifikasi siswa yang berhak menerima bantuan tersebut.
ADVERTISEMENT
"Supaya tepat sasaran pihak sekolah yang mendata, karena mereka lebih tahu siswa yang layak menerima," tutupnya.