SPBU Apung di Meral Barat Diduga Tak Berizin, Ini Kata KSOP Karimun

Konten Media Partner
1 Juli 2020 11:39 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kepala Bidang Lalu Lintas Pelayaran dan Usaha Kepelabuhan KSOP Kelas I Karimun, Marganda. Foto : Khairul S/Kepripedia.com
zoom-in-whitePerbesar
Kepala Bidang Lalu Lintas Pelayaran dan Usaha Kepelabuhan KSOP Kelas I Karimun, Marganda. Foto : Khairul S/Kepripedia.com
ADVERTISEMENT
Kantor Syahbandar dan Otoritas Kepelabuhan (KSOP) kelas I Tanjungbalai Karimun memastikan aktivitas SPBU apung di desa Pangke, Kecamatan Meral Barat, Karimun belum memiliki izin bongkar muat BBM.
ADVERTISEMENT
Kepala Bidang Lalu Lintas Pelayaran dan Usaha Kepelabuhan KSOP Kelas I Karimun Marganda mengatakan, meski pun pihaknya menerima permohonan izin bongkar muat atas aktivitas itu, namun dipastikan hal itu belum dikeluarkan.
"Mereka memang sempat mengajukan permohonan, tapi kami sampai saat ini belum ada menerbitkan izin,"ujar Marganda, Selasa (30/6).
Di samping itu, kata dia, tidak hanya belum diterbitkanya izin bongkar muat, pihaknya juga belum menentukan titik koordinat di mana lokasi SPBU apung tersebut berada.
Hal itu perlu dilakukan kajian dan kordinasi bersama instansi terkait seperti Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Kelautan serta pihak-pihak terkait lainnya.
"Izin apung belum, kita perlu melakukan kajian, apakah aman dari jalur pelayaran, nelayannya bagaimana dan lingkungan hidup gimana,"ungkapnya.
ADVERTISEMENT
Disebutkannya, aktivitas bongkar muat BBM solar tanpa izin akan dapat diberi sanksi berupa pencabutan izin usaha.
"Izin nya bisa dicabut. Segera saya turunkan anggota mengecek, yang jelas kami belum ada keluarkan izin bongkar-muatnya,"jelasnya.