Sidang Sengketa Hasil Pilkada di Kepri Dijawalkan 28 Januari 2021

Konten Media Partner
23 Januari 2021 16:02 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gedung Mahkamah Konstitusi. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan.
zoom-in-whitePerbesar
Gedung Mahkamah Konstitusi. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan.
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Mahkamah Konstitusi (MK) telah menjadwalkan pelaksanaan sidang sengketa Pilkada terhadap gugatan hasil pilkada di tingkat Kabupaten/Kota hingga provinsi Kepulauan Riau pada Kamis (28/1) mendatang.
ADVERTISEMENT
Jadwal sidang ini pun telah diumumkan di laman resmi MK RI.
Di tingkat pemilihan Gubernur Kepri, pemohon adalah pasangan calon (paslon) gubernur dan wakil gubernur Kepri nomor urut 02, Isdianto-Suryani (Insani).
Insani terdaftar dengan perkara nomor 131/PHP.GUB-XIX/2021. Dalam agenda tersebut pula, paslon 02 ini akan membawa tim kuasa hukum. Diantaranya, Karli SH, RM Nasatya Danisworo Nimpung SH, Reza Maladila Y Gaya SH, Fedhli Faisal SH MH, Hery Firmansyah SH, Ahmad Fakih Rambe SH, Bali Dalo SH, dan Pandu Wisudo SH.
Di hari yang sama juga, dijadwalkan sidang sengketa Pilkada 3 kabupaten/kota lainnya. Yakni, Kota Batam atas nama pemohon paslon nomor urut 01, Lukita Dinarsyah Tuwo-Abdul Basyid dengan nomor perkara 127/PHP.KOT-XIX/2021.
ADVERTISEMENT
Selanjutnya Kabupaten Karimun paslon 02, Iskandarsyah-Anwar dengan nomor perkara 68/PHP.BUP-XIX/2021, dan Kabupaten Lingga paslon 01, Muhammad Ishak-Salmizi dengan nomor perkara 23/PHP.BUP-XIX/2021.

KPU Kepri Siapkan Materi di Persidangan

Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kepri, Widiyono Agung. Foto: Istimewa
Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kepri, Widiyono Agung, menyatakan siap menghadapi sidang perkara Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) di Mahkamah Konstitusi (MK) 28 Januari mendatang.
Ia mengakui, pihaknya sudah jauh-jauh hari bersiap menghadapi perkara tersebut. Mulai dari kesiapan materi dan alat bukti, menunjuk pengacara yang berpengalaman, hingga alokasi anggaran yang dibutuhkan selama jalannya perkara.
"Kita siap luar dalam, apalagi mengenai perkara yang diajukan juga sudah kita pelajari dan supervisi," ungkapya.
Selain itu, untuk persiapan lainnya KPU Kepri juga telah berkoordinasi dengan KPU kabupaten/kota yang menjadi pihak termohon untuk menyiapkan segala materi dan bukti-bukti pada sidang nanti.
ADVERTISEMENT
"Kami sudah empat kali rapat koordinasi via daring, melakukan supervisi-monitoring ke kabupaten/kota, serta menyiapkan segala jawaban dan alat bukti pendukung," demikian Agung.