Sepekan Tahapan Kampanye: Bawaslu Karimun Temukan 16 Potensi Pelanggaran

Konten Media Partner
6 Oktober 2020 16:15 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua Bawaslu Kabupaten Karimun, Nurhidayat. Foto: Khairul S/kepripedia.com
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Bawaslu Kabupaten Karimun, Nurhidayat. Foto: Khairul S/kepripedia.com
ADVERTISEMENT
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, menyebut telah menemukan 16 potensi pelanggaran pada tahapan kampanye sejak dibuka sepekan lalu, Senin (26/9).
ADVERTISEMENT
Ketua Bawaslu Kabupaten Karimun, Nurhidayat, bahkan mengungkapkan, hingga kini terdapat 16 pelaksanaan kampanye berpotensi melanggar protokol kesehatan COVID-19.
"Selain itu Bawaslu juga masih menemukan 16 pelaksanaan kampanye, yang berpotensi melakukan pelanggaran protokol kesehatan COVID-19" ujar Nurhidayat, Selasa (6/10).
Titik pelaksanaan kampenye tersebut tersebar di sejumlah Kecamatan meliputi 11 di wilayah Kecamatan Meral Barat, 10 di wilayah Kecamatan Meral, 7 di wilayah Kecamatan Kundur,
Kemudian, 7 di wilayah Kecamatan Kundur Barat, 1 di wilayah Kecamatan Kundur Utara, dan 1 di wilayah Kecamatan Karimun.
"Ini sudah kita bahas pada rapat evaluasi sepekan pelaksanaan kampanye. Dihadiri perwakilan Polres Karimun serta tim kampanye pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati," kata dia.
Atas pelanggaran itu, saksi berupa teguran lisan diberikan Bawaslu Karimun melalui pengawas pelaksanaan tahapan kampanye yang bertugas di lapangan.
ADVERTISEMENT
"Dengan mengundang pihak terkait untuk memberikan penekanan kepada tim kampanye yang hadir dalam rakor tersebut, agar lebih ketat dalam menerapkan protokol kesehatan," ucapnya.