news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Seorang Pria di Batam Ditangkap Bawa Narkoba Jenis Putau

Konten Media Partner
25 Mei 2021 18:54 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pelaku S saat diamankan Ditresnakoba Polda Kepri. Foto: Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Pelaku S saat diamankan Ditresnakoba Polda Kepri. Foto: Istimewa
ADVERTISEMENT
Seorang pria berinisial S Alias K diamankan Ditresnarkoba Polda Kepri karena telah kedapatan menyimpan narkotika jenis putau dengan berat 54,42 gram.
ADVERTISEMENT
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt, menjelaskan kasus berawal saat Senin tanggal 24 Mei 2021. Saat itu, Tim Opsnal Subdit I Ditresnarkoba Polda Kepri mendapatkan informasi dari masyarakat soal adanya transaksi narkoba. Dari informasi itu ada seseorang laki-laki membawa dan menyimpan narkotika golongan I jenis putau.
"Lalu setelah menerima informasi tersebut, Tim bergerak mengecek kebenaran informasi tersebut dan meringkusnya," kata Kombes Harry dalam pesan tertulis, Selasa (25/4).
Petugas juga menemukan narkotika jenis putau yang disimpan dalam celana bagian pinggang yang digunakannya pada saat itu.
Setelah ditangkap inisial S Alias K mengakui mengambil Putau tersebut atas perintah pria berinisial U yang saat ini masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
ADVERTISEMENT
Kini untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya pelaku dijerat dengan pasal 114 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tentang Narkotika.
"Dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun atau paling lama 20 tahun," pungkas Kombes Harry.