Sempat Tertahan karena Biaya, Bayi Keenan Akhirnya Boleh Pulang

Konten Media Partner
5 September 2020 20:07 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Indrial Eka Putra (kanan) dan istri Ketua KPPAD Kepri menggendong bayi Keenan. Foto: Zalfirega/kepripedia.com
zoom-in-whitePerbesar
Indrial Eka Putra (kanan) dan istri Ketua KPPAD Kepri menggendong bayi Keenan. Foto: Zalfirega/kepripedia.com
ADVERTISEMENT
Bayi laki-laki dari Indrial Eka Putra (48) akhirnya diperbolehkan pulang pihak rumah sakit, Sabtu (5/9) siang. Sebelumnya bayi kelahiran 1 September 2020 itu sempat tertahan karena terkendala biaya administrasi.
ADVERTISEMENT
Menurut Indrial, bayi yang diberi nama oleh Ketua KPPAD Kepri Keenan Ghazi Ustman itu diperbolehkan pulang setelah ada yang berpartisipasi ikut membantu proses administrasi yang tidak ia kenal.
"Tadi dipanggil pihak rumah sakit, katanya ada dermawan yang mengklaim biaya, tapi pada saat ditanya siapa dermawan, mereka juga tidak tahu juga," kata Indrial melalui Ketua Komisi Perlindungan Perempuan dan Anak (KPPAD) Kepri Erry Syahrial pada kepripedia.
Meski belum mengetahui siapa sosok dermawan tersebut, ia mengaku sangat berterima kasih yang tak terhingga. Sementara kartu BPJS kesehatan tak dapat diklaim.
"Saya berterima kasih dengan bantuan kepada semua pihak sehingga bayi saya sudah diperbolehkan pulang, sekarang sudah di rumah Taman Bepede Indah blok A Batam Center," ujarnya..
ADVERTISEMENT
Sementara itu, Ketua KPPAD Provinsi Kepri, Erry Syahrial mengatakan, pihaknya tetap akan melanjutkan laporan ke BPJS kesehatan terkait permasalahan tersebut, agar tidak terulang kembali.
"Yang jelas kita sudah layangkan surat aduan kepada Direktur BPJS kesehatan, agar hal serupa tak terulang kembali, sehingga segala biaya bayi dapat ditanggung," tegas Erry.
Ia juga menyebutkan bahwa pihaknya telah komunikasi secara lisan dengan KPAI pusat, BPJS WACTH dan lembaga lain agar masalah ini dapat dituntaskan supaya terakomodir hak kesehatan bayi dan ada perhatian pemerintah dalam hal ini.
"Terkhusus untuk BPJS kesehatan ada perlindungan anak," kata Erry.
Sebelumnya diberitakan Kepala Bidang Kepesertaan dan Pelayanan Peserta (KPP) Kantor Cabang BPJS Kesehatan Batam, Maucensia Septrina, mengklaim bahwa pihaknya mengabaikan aturan proses pengurusan bayi selama 3 x 24 jam.
ADVERTISEMENT
Menurut dia, peserta merupakan PD Pemerintah Daerah Kota Padang Panjang, dan berdasarkan keterangan sudah menetap di Batam selama sekitar lima tahun.
"Istri Indrial melahirkan tanggal 1 September pada tanggal 4 September 2020, Indrial datang mendaftarkan bayi ke kantor BPJS Kesehatan, data diproses dan status kepesertaan aktif pada tanggal yang sama," kata dia.