Sembilan Tahun Buron, Romi Pelaku Kasus Korupsi di Lingga Ditangkap di Batam

Konten Media Partner
30 Agustus 2020 22:15 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pelaku saat digiring oleh petugas dari Kejaksaan. Foto: Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Pelaku saat digiring oleh petugas dari Kejaksaan. Foto: Istimewa
ADVERTISEMENT
Setelah sembilan tahun menjadi buronan, pelaku korupsi di Kabupaten Lingga ini berhasil diamankan oleh tim Kejari Tanjungpinang yang dibantu Tim Intelijen Kejagung RI.
ADVERTISEMENT
Seperti kata pepatah, sepandai-pandai tupai melompat pasti akan jatuh juga, itulah yang dialami oleh Bertha Romius alias Romi terpidana kasus dugaan korupsi Dermaga Desa Bakong Kecamatan Singkep Barat Kabupaten Lingga tahun anggaran 2008.
Bertha diringkus oleh Tim Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, yang berkolaborasi dengan Intelijen Kejaksaan Agung di Perumahan Buana Vista Kecamatan Batam Kota, Batam, Minggu(30/8) sekitar pukul 18.30 WIB.
Menurut Kasi Pidsus Kejari Tanjungpinang, Aditya Rakatama terpidana ini melarikan diri saat hendak disidangkan di Pengadilan Negeri Tanjungpinang.
"Dia kabur dari tahun 2011 lalu. Tahun 2012 telah dilakukan pencarian dan dikoordinasikan dengan tim intelijen Kejagung," kata Kasi Pidsus Kejari Tanjungpinang, Aditya kepada wartawan, Minggu malam.
Penangkapan tersebut, dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang dan Kejari Batam dengan batuan dari Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung).
Kasi Pidsus Kejari Tanjungpinang (kanan) dan perwakilan Intelijen Kejaksaan Agung RI (kiri). Foto: Zalfirega/kepripedia.com
"Tim medapat informasi keberadaan pelaku di Batam dan dilakukan penangkapan di sebuah rumah," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Pelaku dianggap tidak kooperatif dalam menjalani persidangan, yang dimulai dari tanggal 18 Agustus 2011 sampai dengan pembacaan putusan pelaku melarikan diri, sehingga persidangan terus bergulir secara absentia.
Berdasarkan putusan Pengadilan, pelaku dijatuhi hukuman penjara selama 3 tahun dan bulan dan dikenakan uang pengganti sebesar Rp 634 juta.
“Perkara ini adalah perkara splitsing. Ada 3 terpidana yang sudah dieksekusi terlebih dahulu. Kerugian negara dari kasus ini sekitar Rp2,2 Miliar," pungkasnya.
ads