Sebut Satgas COVID-19 Goblok di Medsos, Pria Ini Minta Maaf ke Kantor Polisi

Konten Media Partner
8 Juni 2021 11:16 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Rahma Daniansyah saat diperiksa polisi di Mapolsek Sekupang. Foto: Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Rahma Daniansyah saat diperiksa polisi di Mapolsek Sekupang. Foto: Istimewa
ADVERTISEMENT
Seorang pria di Batam, Rahma Daniansyah, terpaksa berurusan dengan pihak kepolisian setelah membuat postingan di akun instagram miliknya dengan menyebut petugas dari Satgas COVID-19 Batam goblok.
ADVERTISEMENT
Postingan yang dinilai bernada kebencian ini dimuat di instastory pada Sabtu (5/6).
Namun, kini ia telah meminta maaf kepada para pihak yang merasa dirugikan dengan mendatangi ke Polsek Sekupang, Batam pada Senin (7/6). Kepada polisi Rahma berjanji tidak akan mengulangi perbuatan tersebut di kemudian hari. Pernyataan ini pun dibuat secara tertulis dengan tanda tangan diatas kertas bermaterai.
"Kepada petugas Satgas COVID-19 yang memberikan imbauan di kafe titik kumpul Tiban satu, saya berjanji tidak akan melakukan perbuatan itu lagi dan saya meminta maaf kepada seluruh pihak yang terkait yang merasa tersinggung atas video saya tersebut," ujar Rahma di Polsek Sekupang.
"Pernyataan ini tulus dari dalam hati. Saya tulus meminta maaf sebesar-besarnya kepada semua yang mungkin tersinggung atas video yang saya unggah di instastory saya," imbuhnya.
ADVERTISEMENT
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Yos Guntur, membenarkan hal tersebut, bahwa pelaku hate speech di instastory itu telah meminta maaf atas perbuatan yang tidak bijak dalam media sosial.
Namun, pihak polisi tidak membeberkan apa motif Rahma hingga melepaskan kekesalannya dengan mengumpat Satgas COVID-19 tersebut di sosial media.
"Perbuatan seperti ini menjadi pelajaran bagi kita semua untuk ke depan lebih bijak lagi gunakan media sosial dalam bertutur kata," katanya yang disampaikan oleh Kasi Humas Iptu Tigor Sidabariba, dalam pesan tertulis diterima kepripedia, Selasa (8/6).
Ia menambahkan, kecanggihan teknologi saat ini sangat rentan membuai orang bermedia sosial. Bahkan membuat orang lupa dan tak sadar apa yang telah dibuatnya dapat merugikan orang lain.
Maka itu, lanjut Yos Guntur, diharapkan masyarakat untuk selalu menjaga jari tangan dalam bertutur sapa di sosial media dengan sopan santun, bijak, bahkan bermanfaat untuk masyarakat dengan membagikan hal-hal positif.
ADVERTISEMENT
"Kita ada patroli siber yang bertugas mencari, memantau, mengamati hingga memprediksi segala sesuatu yang tidak baik," kata dia.
Dalam kasus ini pelaku melanggar pasal 45 huruf a UU ITE 11/2008 dengan ancaman 6 tahun penjara.
"Kalau tidak suka, lebih baik didiamkan jangan sampai merugikan diri sendiri, apalagi sampai melanggar undang-undang informasi dan transaksi elektronik," imbau dia.