Santunan Pasien COVID-19 Meninggal Dunia Dihentikan Tahun Ini

Konten Media Partner
24 Februari 2021 11:17 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Karimun, Syahruddin. Foto: Khairul S/kepripedia.com
zoom-in-whitePerbesar
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Karimun, Syahruddin. Foto: Khairul S/kepripedia.com
ADVERTISEMENT
Kementerian Sosial (Kemensos) RI dikabarkan menghentikan santunan sebesar Rp 15 juta bagi ahli waris pasien COVID-19 yang dinyatakan meninggal dunia pada tahun 2021.
ADVERTISEMENT
"Masuk surat ke kita bahwa untuk tahun ini itu (santunan) bagi pasien COVID-19 yang meninggal tidak dianggarkan lagi. Itu lah bunyi suratnya," ujar Kepala Dinas Sosial Kabupaten Karimun, Syahruddin, Rabu (24/2).
Sementara, kata Syahruddin, nama-nama penerima usulan santunan yang dilayangkan Dinsos Karimun sebelumnya hingga saat ini belum kunjung terealisasi.
"Empat orang hari itu yang sudah kita ajukan ke provinsi belum terealisasi. Menunggu dari pusat juga," jelasnya.
Dia menjelaskan, Dinas sosial hanya sebatas mengakomodir persyaratan yang dibutuhkan agar dapat terdaftar sebagai penerima santunan tersebut.
"Kita hanya menerima persyaratan, maka kita ajukan. Ajukan dari pusat ke provinsi, provinsi ke kita. Berkas dari kita ke provinsi, provinsi ke pusat," jelasnya.
Saat ditanya mengenai kebijakan penghentian santunan tersebut, Syahruddin enggan memberikan komentar banyak. Ia mengaku hanya mengikuti aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat.
ADVERTISEMENT
"Itu kebijakan Kementerian, kita hanya menyampaikan aja," tutupnya.