Sanksi Administrasi Pajak Bermotor di Kepri Dihapus

Konten Media Partner
8 Agustus 2020 9:09 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustasi pengguna motor. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustasi pengguna motor. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
ADVERTISEMENT
Masyarakat Kepulauan Riau di masa pandemi COVID-19 dibebaskan dari sanksi pajak kendaraan bermotor.
ADVERTISEMENT
Hal ini pun telah disahkan oleh Gubernur Kepulauan Riau, Isdianto, dengan mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang penghapusan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor pada masa pandemi COVID-19.
Dikeluarkannya Pergub tersebut bertujuan untuk meringankan beban masyarakat dalam menghadapi kesulitan ekonomi pada masa pandemi.
"Pergub ini bentuk kependulian Pemprov Kepri terhadap masyarakat dengan kondisi saat ini dampak dari COVID-19. Yang mana, semua terdampak terutama dari segi perekonomian masyarakat," kata Isdianto, Jumat (7/8) kemarin.
Menurutnya, dasar dikeluarkannya Pergub penghapusan denda pajak kendaraan bermotor ini mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kepri Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah.
Dimana, dalam aturan tersebut, Gubernur sebagai kepala daerah memiliki kewenanagan mengurangi atau bahkan menghapus sanksi administrasi berupa bunga, denda dan kenaikan pajak yang terhutang menurut peraturan undang-undang Perpajakan Daerah.
ADVERTISEMENT
"Kita ketahui selama pandemi ini, Samsat juga melakukan pembatasan layanan sebagai bentuk upaya pencegahan penyebaran COVID-19. Maka dengan ini kami pandang perlu dilakukan program penghapusan sanski administrasi," ungkapnya.
Oleh karena itu, Isdianto menegaskan, agar seluruh UPT Samsat se-Kepri segera menerapkan Pergub ini penghapusan denda pajak kendaraan bermotor. Diharapkan, dengan adanya kebijakan ini dapat membantu meringankan beban masyarakat yang tengah sulit ini,
"Pergub penghapusan sanki administrasi pajak kendaraan bermotor ditandatangai mulai hari ini dan berlaku hingga akhir Desember 2020 mendatang," tutupnya.