Rutan Karimun Usulkan 179 Warga Binaan Peroleh Remisi HUT RI

Konten Media Partner
12 Agustus 2020 11:10 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Rumah Tahanan kelas II Tanjungbalai Karimun. Foto: Khairul S/kepripedia.com
zoom-in-whitePerbesar
Rumah Tahanan kelas II Tanjungbalai Karimun. Foto: Khairul S/kepripedia.com
ADVERTISEMENT
Rumah Tahanan (Rutan) kelas II Tanjungbalai Karimun mengusulkan sebanyak 179 orang warga binaan untuk memperoleh remisi pada peringatan Hari Kemerdekaan RI ke-75.
ADVERTISEMENT
Kepala Rutan kelas II Tanjungbalai Karimun Dody Naksabani memastikan, seluruh warga binaan yang diusulkan mendapat pemotongan masa tahanan itu tidak melanggar aturan dan selalu berkelakuan baik.
"Jumlahnya ada 179 orang warga binaan yang kita usulkan memperoleh remisi, itu sudah kita sampaikan ke Kanwilkumham," ujar Doddy, Rabu (12/8).
Warga binaan yang akan menerima remisi nantinya dengan pemotongan masa tahanan berkisar 1 hingga 5 bulan lamanya.
Namun demikian, saat ini remisi tersebut masih bersifat usulan dan baru akan memperoleh kepastian pada saat peringatan 17 Agustus 2020 mendatang. Pemberian remisi nantinya akan dilakukan secara terpusat dari Lapas Mataram pada 17 Agustus 2020.
"Biasanya akan turun hasilnya dua hari menjelang pembacaan remisi, jadi pengusulan ini angkanya untuk sementara atau gambaran saja," ucapnya.
ADVERTISEMENT
Dody menjelaskan, tidak terdapat tahanan yang langsung bebas saat pemberian remisi pada tahun ini, hanya saja bersifat pemotongan masa tahanan yang akan dilalui selama menjalani hukuman.
"Yang langsung bebas tidak ada, hanya pemotongan masa tahanan aja," jelasnya.