Rutan Cabut Asimilasi Napi yang Kembali Terlibat Kasus Curanmor

Konten Media Partner
5 Agustus 2020 11:18 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kepala Rutan kelas II Tanjungbalai Karimun, Dody Naksabani. Foto: Khairul S/kepripedia.com
zoom-in-whitePerbesar
Kepala Rutan kelas II Tanjungbalai Karimun, Dody Naksabani. Foto: Khairul S/kepripedia.com
ADVERTISEMENT
Program Asimilasi yang diberikan terhadap warga binaan Rutan kelas II Tanjungbalai Karimun l, EI alias Kandul (40), dicabut kembali. Hal itu dilakukan setelah EI ditangkap polisi karena terlibat dalam kasus pencurian sepeda motor, Jumat (31/7).
ADVERTISEMENT
Dengan begitu, napi yang sebelumnya tersandung kasus narkoba itu harus menjalani masa hukuman sesuai putusan pengadilan, ditambah lagi dengan hukuman atas perkara baru yang dilakukannya.
"Artinya dia harus menjalani masa hukuman sesuai putusan pengadilan, ditambah masa penahanan asimilasi yang telah ia dapat dan dihukum diruang strap sel," ujar Karutan Karimun, Dody Naksabani, Rabu (5/8).
Dia mengungkapkan, akan melakukan tindakan tegas terhadap warga binaan yang memperoleh program asimilasi, namun kembali berulah setelah menghirup udara bebas.
"Namanya asimilasi dirumah, ya mereka tidak bisa keluar apalagi melakukan tindak kejahatan," kata dia.
Dody memastikan, pemberian asimilasi terhadap tahanan dilakukan secara selektif. Mereka juga diminta untuk wajib melapor ke Bapas Rutan Karimun serta diwajibkan pihak keluarga sebagai penjamin agar tidak kembali melakukan tindakan kriminal.
ADVERTISEMENT
"Asimilasi ini sebenarnya sangat selektif. Sebagai pengawasan kita mereka wajib lapor, harus ada penjamin, dan selalu kita lakukan pembinaan agar tidak berbuat tindakan kriminal lagi," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, saat beraksi Kandul di temani seorang rekannya berinisial RA (33) yang juga adalah residivis. Keduanya mencuri satu unit sepeda motor Yamaha RX-KING yang terparkir di kolam renang Bonanza Kampung Bukit, Meral Kota, Meral, Karimun, Senin (20/7) lalu.