Rutan Batam Usulkan 127 Warga Binaan Dapat Remisi Hari Natal 2020

Konten Media Partner
14 Desember 2020 13:59 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kepala Rutan Batam, Yan Patmos. Foto: Rega/kepripedia.com
zoom-in-whitePerbesar
Kepala Rutan Batam, Yan Patmos. Foto: Rega/kepripedia.com
ADVERTISEMENT
Sebanyak 127 warga binaan Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II A Batam diusulkan mendapat remisi hari Natal tahun 2020 yang jatuh pada 25 Desember.
ADVERTISEMENT
Remisi itu diusulkan ke Kementrian Hukum dan HAM RI sebagai mana dalam peraturan undang-undang setiap warga yang berkelakuan baik akan mendapat haknya. 
"Usulannya telah kita kirim beberapa waktu lalu, tinggal persetujuan saja lagi di waktu hari H," kata Kepala Rutan Batam, Yan Patmos, Senin (14/12). 
127 warga binaan yang tergabung dari berbagai kasus kriminal dan narkotika yang telah menjalani masa tahanan minimal separuh dari masa hukuman. 
"Mereka ini yang diusulkan telah menjalani masa hukuman separuh dari hukuman," jelasnya. 
Dikatakan Yan, untuk warga binaan yang akan mendapat remisi, sudah menjalani pidana minimal enam bulan bagi warga binaan yang tersandung kasus tindak pidana kriminal umum dan narkoba dengan hukuman dibawah 5 tahun. kemudian berkelakuan baik, dan tidak sedang menjalani hukuman disiplin.
ADVERTISEMENT
"Kalau untuk terkait dengan PP 99 (Tindak pidana khusus seperti korupsi, terorisme dan narkoba dengan hukuman diatas lima tahun) syaratnya harus memiliki JC kalau tidak ada JC harus melewati 1/3 masa pidana baru bisa mendapatkan remisi," tandasnya. 
Untuk diketahui Rutan Batam saat ini menampung warga binaan sebanyak 1.035 orang dengan bermacam kasus tindak pidana.