news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Rumah Ibadah di Kepri Diingatkan Patuhi Prokes saat Ibadah dan Perayaan Natal

Konten Media Partner
23 Desember 2020 10:36 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sekretaris Daerah (Sekda) Kepri, TS Arif Fadillah. Foto: Humas Pemprov Kepri
zoom-in-whitePerbesar
Sekretaris Daerah (Sekda) Kepri, TS Arif Fadillah. Foto: Humas Pemprov Kepri
ADVERTISEMENT
Menjelang Hari Natal 2020, Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau mengingatkan kepada seluruh rumah ibadah Gereja Kristen dan Katolik se-Kepri untuk menerapkan protokol kesehatan saat ibadah berlangsung.
ADVERTISEMENT
Peringatan tersebut tertuang dalam surat nomor 382/SET/-STC19/XII/2020 tentang imbauan protokol kesehatan yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kepri, TS Arif Fadillah.
Dalam surat tersebut, Arif menyampaikan, untuk meningkatkan kewaspadaan, kesiapsiagaan, dan pencegahan penyebaran COVID-19 di Kepri, maka diimbah bagi seluruh pengurus rumah ibadah menerapkan prokes saat ibadah natal berlangsung.
"Maka, pengurus rumah ibadah juga diimbah menyosialisasikan kepada seluruh jemaat untuk disiplin dan mematuhi prokes, baik sebelum maupun sesudah ibadah diselenggarakan," ujarnya dalam surat imbauan tersebut.
Ia menerangkan, imbauan tersebut juga berpedoman dengan Surat Edaran (SE) Menteri Agama RI nomor SE. 23 Tahun 2020 tentang panduan penyelenggaraan kegiatan ibadah dan perayaan natal di masa pandemi COVID-19.
Dalam edaran tersebut diatur bahwa kegiatan ibadah dan perayaan natal hendaknya dilaksanakan secara sederhana dan tidak berlebih-lebihan. Disamping itu, juga diimbau agar jemaat yang hadir dalam kegiatan ibadah tidak melebihi 50 persen dari kapasitas rumah ibadah.
ADVERTISEMENT
"Selain itu, di rumah ibadah juga wajib menyiapkan petugas untuk mengawasi prokes serta menstrilkan dan menyiapkan fasilitas serta alat penunjang prokes," imbuh Sekda.