RSUP RAT Layani Pemeriksaan Mandiri untuk Bepergian, Tarif Mulai Rp 400 Ribu

Konten Media Partner
9 Juni 2020 10:59 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
RSUP Raja Ahmad Tabib Tanjungpinang. Foto: Ismail/kepripedia.com
zoom-in-whitePerbesar
RSUP Raja Ahmad Tabib Tanjungpinang. Foto: Ismail/kepripedia.com
ADVERTISEMENT
Rumah Sakit Umum Provinsi Raja Ahmad Tabib (RSUP-RAT) membuka layananpemeriksaan kesehatan mandiri sebagai syarat bepergian. Pemeriksaan kesehatan tersebut mulai dari rapid test dan pemeriksaan kesehatan lainnya.
ADVERTISEMENT
Pelaksana tugas (Plt) Direktur Umum RSUP RAT, Elfiani Sandri mengatakan, untuk menerima layanan pemeriksaan kesehatan sebagai syarat bepergian tersebut pihaknya mengenakan tarif mulai dari Rp 400 ribu - Rp 600 ribu. Tergantung pada kebutuhan warga yang memerlukan surat kesehatan tersebut.
"Karena untuk keperluan perjalanan itu kan ada yang hanya mensyaratkan pemeriksaan rapid test saja, tapi ada juga dengan pemeriksaan kesehatan lainnya," katanya, Senin (8/6).
Menurut Sandri, jika pemohon hanya membutuhkan layanan pemeriksaan rapid test saja maka tarif yang dikenakan sebesar Rp 400 ribu. Jumlah tersebut sudah termasuk layanan pemeriksaan darah dan hasil espertise dari dokter patologi.
Sedangkan, untuk persyaratan yang mewajibkan pemeriksaan kesehatan lengkap, seperti rontgen dan lainnya maka dikenakan biaya lebih.
ADVERTISEMENT
"Kalau ada yang mewajibkan tes secara lengkap, tidak hanya rapid test saja, tentu ada biaya lebih lagi," tuturnya.
Ia menjelaskan, rapid test yang digunakan untuk layanan kesehatan mandiri tersebut bukan merupakan bantuan dari pemerintah. Melainkan pengadaan langsung dari anggaran Badan Layanan Layanan Umum Daerah (BLUD).
"Kami bedakan dengan bantuan pemerintah. Kalau rapid test bantuan pemerintah hanya diperuntukkan kepada pasien COVID-19, baik PDP, ODP dan OTG. Kalau untuk yang mandiri ini murni dari rumah sakit," ucapnya.