news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Remaja di Batam Diupah Rp 30 Ribu untuk Curi Sepeda Motor

Konten Media Partner
7 September 2021 17:33 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polisi memamerkan barang bukti onderdil yang dijual para pelaku di salah satu grup facebook jual-beli di Kota Batam. Foto: Rega/kepripedia.com
zoom-in-whitePerbesar
Polisi memamerkan barang bukti onderdil yang dijual para pelaku di salah satu grup facebook jual-beli di Kota Batam. Foto: Rega/kepripedia.com
ADVERTISEMENT
Polisi meringkus komplotan pencuri sepeda motor yang beraksi di wilayah Batu Aji, Kota Batam. Dua dari tiga pelaku diketahui masih di bawah umur, yakni EA (17) dan IS (17). Mereka diberi upah Rp 30 ribu usai melakukan aksi pencurian tersebut.
ADVERTISEMENT
Otak dibalik pencurian tersebut adalah MD (20). Ia meminta dua remaja tersebut untuk memantau situasi saat hendak mengeksekusi sasarannya.
"Mereka ini dapat bagian hanya Rp 30 ribu dari MD dan makan hasil pencurian sepeda motor," ujar Kapolsek Batu Aji, Kompol Daniel Ganjar Kristanto, dalam keterangannya, Selasa (7/9).
Daniel menjelaskan, dari aksinya itu para pelaku berhasil membawa kabur satu unit sepeda motor Yamaha RXS yang tengah terparkir di depan rumah korban, Rabu (28/7).
Keesokan harinya, abang ipar korban mengetahui bahwa sepeda motor yang terparkir di halaman rumah telah hilang di bawa pelaku pencurian. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada polisi.
Polisi kemudian memperoleh informasi bahwa onderdil sepeda motor curian tersebut dijual disalah satu grup facebook jual-beli Batam. Pihak kepolisian melakukan penyamaran dengan berpura-pura memesan barang tersebut.
ADVERTISEMENT
"Anggota langsung COD dengan dua pelaku di Tiban, dan meringkusnya," kata Daniel.
Dari hasil pemeriksaan, kata dia, pihaknya mendapat petunjuk pelaku MD adalah otak dibalik pencurian curanmor tersebut. MD pun langsung diringkus oleh buser di wilayah Sagulung, Batam.
"Modus mereka mencincang onderdil motor dan jual ke besi tua atau ke medsos guna menghilangkan jejak dari petugas," ucapnya.
"Yang eksekutor adalah MD. Dua remaja ini mengamati suasana kondisi," tambah dia.
Kepada petugas pelaku mengakui perbuatan telah melakukan pencurian sebanyak dua kali di lokasi yang berbeda yakni perumahan Bagaman Tanjunguncang dengan membawa kabur satu unit Yamaha RXS dan di Kampung Harapan Tanjung uncang, dengan barang bukti 1 unit sepeda motor merek Jupiter Z.
ADVERTISEMENT
"Dari hasil pencurian tersebut dua remaja memperoleh Rp 30 ribu yang diberikan oleh MD," ujar Kompol Daniel.
Kini, untuk mempertanggung jawaban perbuatannya di meja hijau pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.