Rekapitulasi Suara di Kepri: Natuna Paling Cepat, Batam Paling Molor

Konten Media Partner
12 Desember 2020 18:03 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Perolehan suara sementara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri 2020 di website KPU. Foto: Update 12-12-2020, 17.26:00
zoom-in-whitePerbesar
Perolehan suara sementara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri 2020 di website KPU. Foto: Update 12-12-2020, 17.26:00
ADVERTISEMENT
Kabupaten Natuna menjadi daerah yang paling cepat merampungkan proses rekapitulasi suara pada pelaksanaan Pilkada Kepri 2020.
ADVERTISEMENT
Dilansir dari laman KPU RI melalui sistem rekapitulasi (sirekap), Sabtu (12/12) pukul 15.35 WIB, progres rekapitulasi suara, baik pemilihan bupati maupun gubernur sudah mencapai 94,12 persen. Dengan progres 160 dari 170 TPS. Kemudian, diurutan ke-2 Kabupaten Kepulauan Anambas dengan progres 89,92 persen suara, 107 dari total 119 TPS.
Selanjutnya, Kabupaten Lingga dengan progres 86,89 persen dengan progres 212 dari 244 TPS. Diurutan ke-4, Kabupaten Bintan 83,57 persen. Sementara, Kabupaten Karimun di posisi ke-5 dengan progres 69,01 persen.
Lalu, Kota Tanjungpinang progres rekapitulasi suara 63,09 persen. Sementara, paling lambat merekapitulasi Kota Batam dengan progres 35,28 persen.
Komisioner KPU Kepri, Arison, mengakui progres penghitungan suara melalui sirekap di laman KPU RI untuk sejumlah daerah memang mengalami keterlambatan. Hal itu disebabkan tidak semua petugas KPPS mengunggah lembar formulir model C.Pemberitahuan-KWK hasil penghitungan suara ke laman sirekap tersebut.
ADVERTISEMENT
"Ya memang ada kendala masing-masing petugas KPPS, yang tidak mengunggahnya," ucapnya.
Kendati demikian, menurutnya, proses rekapitulasi di tingkat TPS sudah selesai 100 persen. Sehingga, saat ini proses rekapitulasi suara berjenjang sedang dilakukan di tingkat kecamatan.
Arison mencontohkan, seperti di Kota Batam yang progresnya sesuai laman KPU paling lambat. Kenyataan dilapangan, seluruh kecamatan sedang proses merekapitulasi suara, bahkan ada yang sudah rampung. Namun, hasil tersebut tidak diunggah ke laman sirekap.
"Kita juga tidak bisa memaksakan petugas KPPS wajib mengunggah formulir C tersebut. Kita hanya memastikan kabupaten/kota secara teliti melakukan proses rekapitulasi suara berjenjang ini," terangnya.
Selain itu, Arison juga menambahkan, data yang ditampilkan pada menu hitung suara di laman KPU bukan merupakan hasil resmi penghitungan perolehan suara. Penetapan hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara dilakukan secara berjenjang sesuai tingkatannya dalam rapat pleno terbuka.
ADVERTISEMENT
"Kami juga tetap beritahukan bahwa sirekap ini bukanlah hal yang mutlak. Tujuannya, hanya sarana publikasi agar masyarakat juga dapat mengakses langsung progres hasil Pilkada di daerah," imbuh Arison.