Ratusan Unit HP dan Laptop Selundupan Diamankan di Sekupang, Batam

Konten Media Partner
19 Februari 2021 18:00 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petugas Bea Cukai memeriksa lantai SB Rahmat Jaya yang diduga menjadi tempat menyimpan barang-barang selundupan. Foto: Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Petugas Bea Cukai memeriksa lantai SB Rahmat Jaya yang diduga menjadi tempat menyimpan barang-barang selundupan. Foto: Istimewa
ADVERTISEMENT
Petugas Bea dan Cukai Tipe B Batam menggagalkan upaya penyeludupan sebanyak 348 unit alat elektronik berupa handphone dan laptop. Barang tersebut disimpan di bawah lantai sarana pengangkut, yakni SB Rahmat Jaya.
ADVERTISEMENT
Dari hasil pemeriksaan petugas, adapun barang yang berhasil disita antara lain komputer berbagai merek dan jenis; 713 slop sigaret kretek mesin merek ”HMIND” tanpa dilekati pita cukai; 108 botol dan 432 kaleng botol minuman mengandung etil alkohol; serta 70 pcs aksesoris laptop berbagai merek.
Total nilai barang ditaksir mencapai sekitar Rp1,56 milyar dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 414 juta.
“Barang-barang tersebut diduga akan dikeluarkan dari kawasan bebas Batam ke tempat lain dalam daerah pabean tanpa dilengkapi dokumen kepabeanan.” kata Kepala Kantor Bea dan Cukai Batam, Susila Brata, dalam pesan tertulisnya, Jumat (19/8).
Sejumlah barang bukti yang diamankan aparat Bea Cukai dari SB Rahmat Jaya. Foto: Istimewa
Dijelaskanya, penegahan itu berawal dari informasi masyarakat bahwa akan adanya barang-barang eks FTZ yang akan dibawa oleh salah satu kapal di wilayah Sekupang, Batam. Pada Selasa (9/2), Satgas Patroli Laut BC 15028 Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai langsung menyergap kapal tersebut.
ADVERTISEMENT
Petugas menemukan barang yang tanpa izin itu di dalam kapal. "Kita amankan barang bukti dan nahkoda kapal berinisial R (39) untuk dimintai keterangan lebih lanjut," jelasnya.
Pelaku tersebut, kata dia, diduga melanggar Pasal 102 huruf e dan/atau huruf f Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan dan/atau Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-undang No. 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.