Rapid Antigen dan GeNose untuk Perjalanan Antardaerah di Kepri Diperpanjang

Konten Media Partner
18 Mei 2021 15:42 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Penumpang saat menaiki kapal di pelabuhan antarpulau di Karimun. Foto : Khairul S/kepripedia.com
zoom-in-whitePerbesar
Penumpang saat menaiki kapal di pelabuhan antarpulau di Karimun. Foto : Khairul S/kepripedia.com
ADVERTISEMENT
Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau memperpanjang kewajiban rapid test Antigen atau GeNose bagi masyarakat yang melakukan perjalanan antardaerah. Hal ini berlaku terhadap penumpang yang akan menggunakan moda transportasi laut maupun udara.
ADVERTISEMENT
Hal tersebut sesuai dengan surat edaran (SE) nomor 469/SET-BTC19/V/2021 tentang perubahan atas SE sebelumnya tentang ketentuan perjalanan dalam negeri dan internasional menggunakan transportasi umum dalam rangka mencegah penyebaran COVID-19 pada 17 Mei 2021.
Dalam SE itu, Gubernur Kepri Ansar Ahmad menegaskan bagi para penumpang yang melakukan perjalana antarkabupaten/kota dalam wilayah provinsi wajib melengkapi diri dengan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam. Atau, melampirkan keterangan negatif rapid test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam, atau mendapatkan hasil negatif pada pengujian GeNose C-19 yang sampelnya diambil pada pelabuhan keberangkatan dan berlaku maksimal 1x24 jam.
"Surat Edaran ini mulai berlaku efektif mulai tanggal 18 Mei 2021 sampai dengan waktu yang akan ditentukan kemudian, dan/atau memperhatikan hasil evaluasi lebih lanjut sesuai kebutuhan," tegas Ansar dalam SE tersebut.
ADVERTISEMENT
Kemudian, dalam hal pelabuhan keberangkatan (embarkasi) tidak memiliki fasilitas pengujian GeNose-C19, maka warga yang melakukan perjalanan wajib menunjukkan Surat Keterangan Sehat dari Fasilitas Kesehatan Pemerintah setempat di pintu keberangkatan dan wajib melakukan pengujian GeNose-C19 di pelabuhan tujuan (debarkasi).
Untuk diketahui, kasus COVID-19 di Kepri mengalami lonjakan yang signifikan. Berdasarkan data Satgas COVID-19 Kepri, kasus COVID-19 pada 17 Mei 2021 bertambah 106 kasus. Sehingga, secara kumulatif total kasus corona saat ini sebanyak 13.526 orang. Sementara kasus sembuh saat ini secara kumulatif sebanyak 11.467 orang dan korban meninggal dunia 300 orang. Dengan demikian, total kasus COVID-19 yang aktif berjumlah 1.759 orang.