news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

PTUN Kabulkan Gugatan Buruh Soal UMK Batam dan Provinsi Kepri

Konten Media Partner
13 September 2021 16:51 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua DPD FSP LEM SPSI Kepri, Syaiful Badri. Foto: Rega/kepripedia.com
zoom-in-whitePerbesar
Ketua DPD FSP LEM SPSI Kepri, Syaiful Badri. Foto: Rega/kepripedia.com
ADVERTISEMENT
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan mengabulkan gugatan serikat pekerja mengenai upah minimum kota Batam dan Provinsi tahun 2021 Surat Keputusan Gubernur Provisi Kepri Nomor 1345 maupun 1362 Tahun 2020.
ADVERTISEMENT
Dalam amar putusan PTUN Medan nomor perkara 1/G/2021/PTUN dan TPI dengan nomor perkara 141/B/2021/PT.TUN.MDN. Hasilnya menguatkan hasil keputusan dari (PTUN) Tanjungpinang.
Untuk itu, Ketua DPD FSP LEM SPSI Kepri, Syaiful Badri, meminta Gubenur Kepri segera mengeluarkan Surat Keputusan baru sesuai dengan perundang-undangan.
"Sesuai dengan putusan PTUN Medan dan yang dikuatkan PTUN Tanjung Pinang maka diminta Gubenur untuk segera mengeluarkan SK UMK," kata Saiful kepada kepripedia, Senin (13/9).
Dengan putusan itu, kata dia, besaran UMK akan berdampak positif bagi kalangan buruh di provinsi Kepri dan Kota Batam.
"Ini tidak hanya kemenangan buruh, tetapi kemenangan rakyat Batam dan Kepri. Karena dengan adanya kenaikan UMK juga akan mempengaruhi daya beli masyarakat, arti perputaran uang akan bertambah," kata dia.
ADVERTISEMENT
"Kita minta Gubenur untuk dapat mengeluarkan surat keputusan kenaikan UMP dan UMK Batam sesuai dengan putusan pengadilan," tambah dia.
Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Kota (Pemko) Batam telah mengusulkan upah minimum kota (UMK) tahun 2021 naik 0,5 persen setara Rp 20.651 pada Gubenur Kepulauan Riau.
Besaran yang diusulkan tersebut memunculkan berbagai reaksi dari kalangan buruh. Bahkan, menurut Syaiful, rekomendasi usulan UMK naik 0,5 persen jauh dari harapan para kaum buruh yang tidak sesuai dengan PP Nomor 78 Tahun 2015.
"Ini sangat jauh yang diharapkan kaum buruh. Jadi rekomendasi usulan tersebut sangat tidak memihak kepada kaum buruh," tegasnya beberapa waktu lalu.