PT. IKJ Marok Kecil Sudah Miliki Izin dan Beri Lapangan Kerja Bagi Masyarakat

Konten Media Partner
11 Oktober 2020 8:42 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Lokasi PT IKJ Marok Kecil
zoom-in-whitePerbesar
Lokasi PT IKJ Marok Kecil
ADVERTISEMENT
PT. Indoprima Karisma Jaya yang beroperasi diwilayah Tanjung Kruing, Desa Marok Kecil mengatakan pihaknya sudah memiliki izin usaha pertamabangan operasi produksi mineral bukan logam komoditas pasir kuarsa atau silika, dari Dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu Provinsi Kepulauan Riau.
ADVERTISEMENT
"Semua izin sudah kami penuhi, sehingga kami berani beroperasi kalau tidak memiliki izin tentu kami tidak berani beroperasi," ujar Paku Dewa salah satu majament dari perusahaan tersebut, membantah beberapa pemberitaan tentang izin perusahaannya, Minggu.
Menurut Paku Dewa lokasi tersebut sudah dilakukan penambangan kurang lebih empat tahun lamanya. Dan sudah memberikan banyak kontribusi kepada masyarakat setempat, apalagi saat masa pandemi COVID-19 yang melumpuhkan beberapa sektor ekonomi diwilayah tersebut.
Dalam kondisi pandemi tersebut, pihak perusahaan bergerak cepat dari awal terjadinya pandemi memberikan bantuan sembako kepada masyarakat, kemudian vitamin C dan masker secara gratis dan beberapa kali meyumbangan APD (Alat pelindung diri) untuk kebutuhan pemerintah setempat.
"Kehadiran kami tentunya selain membuka lapangan pekerjaan bagi warga setempat, kita juga cepat tanggap saat terjadi pandemi diawal, beberapa bantuan sudah kita salurkan," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Sementara itu DPMPTSP Provinsi Kepri menerbitkan izin usaha produksi pertambangan tersebut dengan nomor surat 401/1Ga.6/DPMPTSP/VII/2020, yang diterbitkan untuk PT. Indoprima Karisma Jaya.