Protokol Penyembelihan Hewan Kurban di Batam di Masa Pandemi COVID-19

Konten Media Partner
24 Juli 2020 16:23 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi. Foto: Pinterest
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi. Foto: Pinterest
ADVERTISEMENT
Pemerintah Kota (Pemkot) Batam tetap mengizinkan penyelenggaraan penyembelihan hewan kurban hari raya Idul Adha meski di masa pandemi COVID-19.
ADVERTISEMENT
Sekretariat Daerah (Sekda) Batam, Jefridin, menuturkan bahwa dalam pelaksanaan nanti, akan dilakukan pembatasan artinya hanya dihadiri oleh panitia kurban dan pihak yang berkurban serta menerapkan protokol kesehatan.
"Penyembelihan hewan kurban wajib di area lapangan yang memungkinkan jaga jarak fisik," kata Jefridin kepada kepripedia, Jumat (24/7).
Ia menerangkan, sebelum dilakakukan penyembelihan, panitia terlebih dahulu dicek suhu tubuh dan diwajibkan mengunakan masker.
Selain itu, pihak penyelenggara diwajibkan mengatur jarak antar panitia di lokasi penyembelihan, termasuk saat mengemas daging sebelum disalurkan.
"Jadi setelah dilakukan pengemasan daging kurban. Habis itu pendistribusian daging hewan kurban dilakukan oleh panitia ke rumah mustahik," tambah dia.
Menurut dia, kebijakan penyembelihan tersebut berdasarkan dengan surat edaran nomor 13/kesra/tahun 2020 tentang pelaksanaan salat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban tahun 1441 H pada situasi new normal COVID-19 di Batam.
ADVERTISEMENT