Program Bantuan Tunai UMKM dari APBD Kepri Batal

Konten Media Partner
30 Desember 2020 18:44 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pelaku UMKM di pasar Bintan Centre Tanjungpinang, Kepulauan Riau. Foto: Ismail/kepripedia.com
zoom-in-whitePerbesar
Pelaku UMKM di pasar Bintan Centre Tanjungpinang, Kepulauan Riau. Foto: Ismail/kepripedia.com
ADVERTISEMENT
Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau membatalkan rencana pemberian bantuan berupa uang tunai kepada pelaku Usaha Mikro, kecil dan Menengah (UMKM) yang terdampak COVID-19.
ADVERTISEMENT
Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kepri, Agusnawarman, mengatakan alasan dibatalkannya rencana tersebut karena dikhawatirkan ada permasalahan nantinya. Dikarenakan, program serupa melalui Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) juga telah dilaksanakan pemerintah pusat sepanjang 2020 ini.
"Dikhawatirkan ada penerima ganda nantinya. Itu yang tidak diperbolehkan dan akan menjadi masalah," ujarnya, Rabu (30/12)
Maka dari itu, menurut Agus, pihaknya terpaksa tidak merealisasikan program yang rencananya akan menggunakan alokasi anggaran penanganan COVID-19 melalui APBD Kepri itu. Padahal, program tersebut ditujukan bagi UMKM yang tidak menerima bantuan BPUM dari pemerintah pusat.
"Kita ketahui bersama, tidak semuanya usulan yang difasilitasi pemerintah pusat. Maka kita berinisiatif untuk memberikan bantuan kepada UMKM yang tidak menerima ini," tuturnya.
Agus memaparkan, sebelumnya Pemprov Kepri telah mengusulkan sekitar 86 ribu UMKM terdampak COVID-19 untuk menerima BPUM. Namun demikian, dalam perjalanannya pemerintah pusat mengakomodir sekitar 68 ribu UMKM yang menerima bantuan modal sebesar Rp 2,4 juta tersebut.
ADVERTISEMENT
Untuk diketahui, Gubernur Kepri, Isdianto, sempat  bernisiatif akan memberikan bantuan modal yang mulai dari Rp 1,5 hingga Rp 2 juta kepada UMKM melalui APBD Kepri. Diharapkan, bantuan tersebut menjadi stimulus membangkitkan gairah perekonomian di masa pandemi COVID-19.