Pria Diduga Pengedar Ganja di Batam Ditangkap

Konten Media Partner
15 Juli 2020 19:56 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Kepri melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti Ganja yang ditemukan dari pelaku. Foto: Dok. Polda Kepri.
zoom-in-whitePerbesar
Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Kepri melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti Ganja yang ditemukan dari pelaku. Foto: Dok. Polda Kepri.
ADVERTISEMENT
Seorang pria berinisial IW (32) yang diduga sebagai pengedar ganja di Kota Batam dibekuk oleh Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Kepri, Senin (13/7). IW diamankan polisi di samping Ruko Komplek Jodoh Trade Center Blok B No. 1 Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam, bersama dengan 6,8 kg ganja yang dimilikinya.
ADVERTISEMENT
Direktur Resnarkoba Polda Kepri, Kombes Pol Mudji Supriadi mengatakan, kasus tersebut terungkap bermula dari informasi masyarakat akan ada peredaran narkoba (ganja) di Kawasan Jodoh, Kota Batam.
"Kita lakukan pengembangan dan dilakukan penangkapan paksa kepada IW," kata Mudji, Rabu (15/7).
"Dari tangan pelaku didapatkan daun ganja sebanyak 7 bungkus plastik putih dengan berat total 6,8 kg," tambah dia.
Dari hasil pemeriksaan, kata Mudji, barang haram tersebut diperoleh IW dari Tembilahan, yang dipasok dan rencananya akan diedarkan di Kota Batam. Namun, belum sempat bertransaksi, IW terlebih dahulu dibekuk aparat kepolisian..
"Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolda Kepri. Kasus tersebut masih dilakukan pengembangan." imbuhnya.
Atas kepemilikan dan dugaan pengedaran ganja tersebut, IW dijerat dengan Pasal 111, 112, 113, 114 Jo 132 UU No 39 tahun 2009 tentang Narkotika.
ADVERTISEMENT