news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

PPKM Level 4 Diperpanjang, Syarat Masuk Batam Tetap Sama

Konten Media Partner
3 Agustus 2021 16:41 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Aktivitas penumpang di bandara Hang Nadim Batam. Foto: Rega/kepripedia.com
zoom-in-whitePerbesar
Aktivitas penumpang di bandara Hang Nadim Batam. Foto: Rega/kepripedia.com
ADVERTISEMENT
Pemerintah pusat memutuskan untuk memperpanjang status PPKM level 4 hingga 9 Agustus 2021 termasuk di Kota Batam, Kepulauan Riau. Lantas bagaimana syarat terbang melalui Bandara Hang Nadim Batam?
ADVERTISEMENT
Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas I Batam, Achmad Farchanny, menyebutkan bahwa syarat yang diterapkan terhadap para calon penumpang masih sama seperti pemberlakuan PPKM level 4 sebelumnya.
"Jadi yang datang maupun yang berangkat ke luar daerah wajib kantongi tes PCR negatif plus sertifikasi vaksin minimal dosis pertama, belum ada perubahan, tetap sama," kata Achmad kepada kepripedia, Selasa (3/7).
Menurutnya, belum adanya penurunan level perihal kasus COVID-19 di Kota Batam. Oleh sebab itu, ia mengimbau masyarakat agar tetap memperhatikan seluruh persyaratan sebelum memutuskan untuk terbang ke kota tujuan.
"Persyaratan Itu berlaku di bandara berstatus level 3 ataupun level 4," kata dia.
Sebagai contoh, untuk terbang ke Pekanbaru, Padang, Medan, Aceh, Jambi, dan Bengkulu, warga Batam harus melengkapi diri mereka dengan hasil PCR negatif COVID-19 dengan masa berlaku 2X24 jam serta kartu vaksin COVID-19 minimal dosis pertama.
ADVERTISEMENT
Tidak hanya itu, syarat tersebut juga berlaku untuk bandara tujuan Palembang, Lampung, Pontianak, Makassar, Tarakan, Balikpapan, Palu, serta untuk Jawa dan Bali.