PPKM di Lingga Diperketat, Batasi Jam Kafe hingga Diminta Tunda Resepsi Nikahan

Konten Media Partner
18 Mei 2021 14:48 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bupati Lingga, Muhammad Nizar (tengah). Foto: Kepripedia.com
zoom-in-whitePerbesar
Bupati Lingga, Muhammad Nizar (tengah). Foto: Kepripedia.com
ADVERTISEMENT
Pemerintah Kabupaten Lingga kembali memperketat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis micro. Hal itu dituangkan dalam Instruksi Bupati Lingga Nomor 2 Tahun 2021 yang ditandatangani di Daik, Senin (17/5).
ADVERTISEMENT
Dalam instruksi tersebut, Bupati Lingga, Muhammad Nizar menyebutkan jika perpanjangan PPKM diberlakukan sampai batas waktu yang tidak ditentukan.
Terdapat sejumlah poin penting tercantum dalam intruksi itu, di antaranya ialah mengintruksikan posko PPKM tingkat kecamatan serta kelurahan/desa untuk pelaporan berkala, mempersiapkan tempat karantina, serta meminta pihak Puskesmas untuk berbagi nama dan alamat suspek ataupun positif COVID-19 secara terbatas kepada posko PPKM.
"Menutup sementara waktu tempat wisata alam  di wilayahnya sampai dengan kondisi membaik dan akan diinfokan lebih lanjut," tulis dalam instruksi tersebut.
Selain itu, tempat ibadah dan tempat umum juga wajib menerapkan protokol kesehatan.
Sementara terkait tempat wisata kuliner berupa kedai kopi, kafe, restoran dan rumah makan harus melakukan pembatasan konsumen sebanyak 50% dari jumlah kursi yang ada. Kemudian jam operasional dibatasi hanya sampai pukul 22.00 WIB.
ADVERTISEMENT
"Membatasi jumlah orang yang hadir dalam Akad Nikah 50% dari kapasitas ruangan serta menunda pelaksanaan kegiatan yang dapat menimbulkan keramaian atau erumunan seperti resepsi pernikahan, pesta, permainan rakyat dan lain lain sampai dengan kondisi membaik dan akan di infokan lebih lanjut," lanjut keterangan dalam edaran itu.
Sedangkan untuk kegiatan belajar mengajar di tingkat SD hingga SMA sederajat termasuk Pondok Persantren dan sekolah paket agar melaksanakan kegiatan belajar dari rumah (BDR) terhitung 21 Mei 2021 sampai dengan waktu yang akan ditentukan kemudian.