news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Polsek Sagulung Ungkap Pelaku Curanmor Antar Provinsi

Konten Media Partner
18 Juni 2020 14:39 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapolsek Sagulung dan jajarannya saat ekspose kasus CUranmor. Foto: Rega/kepripedia.com
zoom-in-whitePerbesar
Kapolsek Sagulung dan jajarannya saat ekspose kasus CUranmor. Foto: Rega/kepripedia.com
ADVERTISEMENT
Jajaran Polsek Sagulung membekuk jaringan pencurian sepeda motor (curanmor) antar-provinsi bersama satu orang penadah.
ADVERTISEMENT
Kelima pelaku berhasil diamankan diantaranya Beni Aritonang, Johanes Panjaitan, Teja Zainal dan satu penadah Hendra Suheri yang cukup ahli dalam melakukan aksinya.
Kapolsek Sagulung Iptu Yusriadi Yusuf menjelaskan, penangkapan jaringan curanmor tersebut berdasarkan ada laporan dari masyarakat yang masuk dan ditindak lanjuti.
"Kita kembangkan dan menangkap pelaku satu orang bernama Beni dan Johanes di Kavling Sei lekop Kecamatan Sagulung. Keduanya ditangkap pada 6 Juni 2020 bersama dengan barang bukti empat sepeda motor," kata Yusuf didampingi Kanit Reskrim Polsek Sagulung Iptu Rifki Hamdani Sitohang dan Kasubbag Humas Polresta Barelang AKP Betty Novia, pada wartawan dalam jumpa pers di Mapolsek Sagulung, Kamis (18/6).
Setelah dilakukan interogasi kepada dua pelaku. Tim Opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Sagulung Iptu Rifki Hamdani langsung melakukan pengejaran kepada seorang penadah.
ADVERTISEMENT
"Lalu pada tanggal 7 Juni Hendra diringkus dikediamannya di jalan Trans Barelang, Tembesi," jelasnya.
Kendaraan hasil curanmor tersebut dijual ke pulau Guntung Provinsi Riau dengan harga Rp6 juta tanpa surat.
"Padahal Hendra membeli motor curian Rp 1,5 juta bervariasi merek seperti honda beat dan dijual ke masyarakat Rp 6 juta dengan janji surat kendaraan menyusul," terang Yusuf.
Dari pengakuan pelaku telah menjual kendaraan sepeda motor ke masyarakat pulau Sungai Guntung sebanyak 14 unit kendaraan. Pada 8 Juni Polsek Sagulung berhasil mengamankan 14 unit kendaraan sepeda motor berbagai jenis dari tangan masyarakat Pulau Sungai Guntung.
"Kita juga berhasil mengamankan Teja residivis pelaku pencurian sepeda motor yang merupakan rekan dari Beni Aritonang, di SP Plaza bersama satu unit sepeda motor hasil curian," tambah dia.
ADVERTISEMENT
Dari pengungkapan curanmor Polsek Sagulung juga menghadirkan Padelefi, pelaku pencurian sepeda motor yang ditangkap basah oleh warga Perumahan Bukti Permata Sagulung pada 5 Juni 2020 lalu.
"Barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 28 sepeda motor dengan berbagai macam merek seperti honda beat," ucapnya.
Dalam kesempatan tersebut Yusuf juga menghimbau kepada masyarakat agar selalu hati-hati dalam memikirkan kendaraan bermotor gunakan selalu kunci ganda.
Tujuan agar hal serupa tak terluang kembali curanmor. Ia juga berperan untuk masyarakat yang merasa kehilangan motor dapat melakukan pengecekan ke Polsek Sagulung dengan membawa bukti kepemilikan.
Untuk mempertanggung jawab perbuat keempat pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat 2 ancaman paling lama 9 tahun kurungan dan satu orang penadah akan diancam pasal 480 ancaman hukum 4 tahun penjara.
ADVERTISEMENT