Polsek Sagulung Ringkus 2 Pelaku Curanmor di Bawah Umur

Konten Media Partner
25 Januari 2021 18:25 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Barang bukti sepeda motor yang diamankan dari kedua pelaku. Foto: Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Barang bukti sepeda motor yang diamankan dari kedua pelaku. Foto: Istimewa
ADVERTISEMENT
Unit Reskrim Polsek Sagulung meringkus dua pelaku curanmor yang masih berusia di bawah umur di wilayah Sagulung, Kota Batam, Sabtu (23/1). Kedua pelaku yakni berinisial FD dan KA.
ADVERTISEMENT
Kapolsek Sagulung, AKP Yusriadi Yusuf, mengatakan aksi pencurian sepeda motor yang dilakukan kedua remaja tersebut, bermula saat seorang warga Kavling Saguba, Kelurahan Sei Binti, Kecamatan Sagulung, Batam, memarkir sepeda motor miliknya di depan teras rumah, Jumat (22/1) sekitar pukul 22.00 WIB. Namun seketika sepeda motor tersebut telah raib dibawa pelaku pencurian.
"Korban mengetahui motor telah raib setelah melihat di depan rumah. Korban langsung membuat laporan ke Polsek Sagulung," katanya melalui Kasubbag Humas Polresta Barelang, AKP Betty Novia, Senin (25/1).
Polisi kemudian melakukan penyelidikan atas laporan korban. Alhasil, pelaku diamankan di wilayah Sekupang, Batam, Kepulauan Riau, dengan dipimpin Kanit Reskrim Polsek Sekupang, Iptu Rifi Hamdani Sihotang.
"Kita dapat informasi pelaku berada di wilayah Sekupang dan langsung mengamankan," katanya.
ADVERTISEMENT
Dari tangan kedua pelaku, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor merek Honda Beat diduga hasil pencurian di wilayah Sagulung, kemudian satu unit sepeda motor Yamaha Mio, satu unit Yamaha Vega R New, dan dua unit motor Yamaha Mio Sporty.
"Kita amankan barang bukti di berbagai wilayah di Sekupang dari tangan pelaku, karena pelaku mengaku mencuri di Sagulung dan Sekupang. Ini masih kita kembangkan," katanya.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.