news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Polresta Barelang Rebus 8 Kg Sabu

Konten Media Partner
23 Juli 2020 13:46 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Proses rebus barang bukti sabu di Mapolresta Barelang. Foto: Zalfirega/kepripedia.com
zoom-in-whitePerbesar
Proses rebus barang bukti sabu di Mapolresta Barelang. Foto: Zalfirega/kepripedia.com
ADVERTISEMENT
Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polresta Barelang memusnakan narkotika jenis sabu sebanyak 8.151,32 gram (8 Kg) dengan cara direbus, di Mapolresta Barelang, Rabu (22/7).
ADVERTISEMENT
Kasat Narkoba Polresta Barelang, Kompol Abdul Rahman SH, SIK, MH, menuturkan barang bukti yang dimusnakan tersebut merupakan hasil tangkapan dari pihak Bandara, yang juga hasil pengembangan kasus.
"Barang bukit ini merupakan salah satu proses penyidikan, dan sebagian disisihkan untuk barang bukti di pengadilan," kata Abdul.
Secara terpisah, Kapolresta Barelang Kombes Pol Purwadi W. Anggoro, menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti adalah amanah UU sebagaimana tertuang dalam Pasal 91 (2) UU No.35 Tahun 2009.
"Penggungkapan narkotika jenis sabu tersebut merupakan bukti keseriusan negara khususnya Polresta Barelang dalam memberantas dan menghentikan peredaran narkoba di Kepulauan Riau," tuturnya.
Pemusnahan tersebut turut dihadiri PPNS Balai POM Batam, Kepala Seksi Penindakan Bea Dan Cukai serta penasehat hukum dan para tersangka.
ADVERTISEMENT