news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Polisi Ungkap Sindikat Pemalsu Surat Rapid Test PCR di Batam

Konten Media Partner
16 Januari 2021 10:31 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi borgol Foto: Fitra Andrianto/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi borgol Foto: Fitra Andrianto/kumparan
ADVERTISEMENT
Polsek KKP Polresta Barelang menangkap seorang bernama Syahryansah warga Batam yang diduga sindikat pemalsuan surat rapid test PCR Swab, Jumat (15/1). 
ADVERTISEMENT
Menurut Kapolsek KKP Batam, AKP Budi Hartono, penangkapan pelaku berawal dari laporan korban yang ditindak lanjuti. Pelaku telah memasulkan surat hasil Swab PCR Laboratorium Klinik Gatot Subroto.
Berawal dari korban bernisial ENS yang datang dari Malang untuk kerja di Singapura pada Jumat 8 Januari 2021 dan segala keperluan ENS diurus oleh palaku termasuk syarat rapid test.
Korban sempat lolos dari Batam dan tiba di Singapura mengunakan fery Sindo, namun korban mendapat pengecekan dari petugas Sigapura. Saat tiba di pelabuhan negara Singapura petugas memeriksa surat hasil Swab PCR milik ENS.
"Petugas menemukan dalam surat hasil tes Swab PCR dinyatakan oleh pihak Laboratorium Klinik Gatot Subroto bahwa Ella Novi Saritta dinyatakan positif COVID-19. Akhirnya dia dipulangkan langsung ke Batam," kata Budi.
ADVERTISEMENT
Dari hasil penyelidikan, korban bukan satu orang melainkan lebih dari satu yang menjadi korban pemalsuan surat hasil Swab PCR oleh pelaku.
Pelaku diamankan Polsek KKP Batam. Foto: Istimewa
Dari aksi pemalsuan hasil Swab PCR yang dilakukan oleh pelaku mendapatkan upah yang tergolong fantastis.
"Para korban membayar hasil Swab PCR palsu sekitar lima ratus ribu rupiah hingga tujuh ratus ribu rupiah setiap lembarnya," kata Budi.
Budi mengimbau setiap calon penumpang agar melalui pemeriksaan yang resmi untuk keperluan perjalanan. Sehingga tidak ada lagi kejadian yang serupa.
Untuk mempertanggung jawab perbuatannya, pelaku dijerat pasal 263 atau pasal 266 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan pidana maksimal selama tujuh tahun penjara.