Polisi Ungkap Peredaran 11,5 Kg Sabu yang Dikendalikan dari Lapas Tembilahan

Konten Media Partner
1 September 2020 16:17 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapolresta Barelang, AKBP Yos Guntur, merilis tangkapan 11,5 kg sabu. Foto: Rega/kepripedia.com
zoom-in-whitePerbesar
Kapolresta Barelang, AKBP Yos Guntur, merilis tangkapan 11,5 kg sabu. Foto: Rega/kepripedia.com
ADVERTISEMENT
Jajaran Satnarkoba Polresta Barelang bersama Satnarkoba Polda Kepri berhasil mengungkap lima pelaku yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jaringan Internasional.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan hasil pemeriksaan para tersangka, narkotika jenis sabu tersebut diduga dikendalikan dari Lapas kelas II A Tembilahan, Provinsi Riau. 
Dari kelima pelaku yakni berinisial B (44) dan S (39) warga Tanjung Balai Karimun, YM (21) dan TS (21) warga Batam, dan JM (23) merupakan warga Tembilahan, polisi menyita barang bukti sabu seberat 11,5 kilogram.
"Dari tangan pelaku didapatkan paket sabu-sabu seberat 11,5 kilogram yang dibungkus dalam kemasan biskuit tersimpan dalam karung beras di atas kapal yang dikemudikan oleh B," ungkap Kapolresta Barelang AKBP Yos Guntur Yudi Fauris Susanto didampingi Kasat Narkoba Polresta Barelang Kompol Abdul Rahman dalam jumpa pers di Mapolresta Barelang, Senin (1/8). 
Ia menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terhadap adanya aktivitas peredaran narkoba dan ditindaklanjuti oleh jajaran Satnarkoba bersama dengan Polda Kepri. 
ADVERTISEMENT
Penangkapan dilakukan pada 26 Agustus 2020, di perairan Pulau Terong, Kecamatan Belakangpadang, Kepulauan Riau. Didapat delapan paket sabu-sabu seberat 11,5 kilogram yang dibungkus dalam kemasan biskuit dan tersimpan dalam karung beras di atas kapal yang dikemudikan tersangka B. 
"Pengakuan tersangka B, dia mendapat perintah untuk mengantar barang haram tersebut ke Pulau Terong, dari seseorang berinisial W yang sekarang berstatus DPO," kata Yos Guntur. 
Rencananya, kata dia, barang tersebut akan dijemput oleh dua tersangka lainnya yakni YM dan TS yang merupakan warga Batam, untuk kemudian selanjutnya dibawa ke Tembilahan dengan tujuan akhir pasar adalah Palembang, Sumatra Selatan.
 "Kalau dua tersangka ini mengaku diperintah oleh JJ, warga Malaysia yang sekarang juga berstatus DPO," ucapnya.
ADVERTISEMENT
Yos Guntur menambahkan, saat tiba di Tembilahan barang tersebut akan dijemput pelaku lainnya yakni B dan S yang ditangkap pada 27 Agustus 2020.
Dia mengungkapkan, menurut hasil pemeriksaan terhadap para tersangka, diketahui barang haram ini dikendalikan oleh seseorang narapidana di lapas Tembilahan. Identitas Napi tersebut adalah Rahmat alias Jefri Mansur (51) yang merupakan Napi kasus narkoba.
"Setelah tim ke sana (Lapas tembilahan) ingin berjumpa dengan JM, ternyata petugas L lapas di sana menyatakan yang bersangkutan sudah kabur dan tidak diketahui keberadaannya," imbuhnya. 
Ia menjelaskan, JM berhasil melarikan diri dari Lapas Tembilahan, bersamaan dengan hari tertangkapnya dua tersangka lain dalam kasus ini pada pada tanggal 27 Agustus 2020 lalu.
"Kita masih lakukan penyelidikan terhadap tersangka yang masuk dalam DPO," tutupnya.
ADVERTISEMENT
Menurutnya, atas pengungkapan kasus tersebut setidaknya telah menyelamatkan 34 ribu atau 46 ribu jiwa dari bahaya narkoba.
Sedangkan untuk mempertanggung jawab perbuatannya, lima pelaku dijerat pasal114 ayat (2) dua dan 112 ayat 2 junto Pasal 132 ayat (1) Satu UU No.35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman mati pidana seumur hidup atau paling singkat 6 tahun penjara.