news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Polisi Ungkap Penampungan TKI Ilegal di Batam

Konten Media Partner
4 Oktober 2020 19:08 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Barang bukti yang diamankan oleh kepolisian. Foto: Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Barang bukti yang diamankan oleh kepolisian. Foto: Istimewa
ADVERTISEMENT
Penampungan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) atau Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal di Kota Batam, Kepulauan Riau berhasil diungkap aparat kepolisian.
ADVERTISEMENT
Pengungkapan tersebut turut mengamankan dua orang pelaku yang merupakan suami istri yakni S dan MS di sebuah rumah di bilangan Batam Center, Sabtu (3/10) malam.
Kapolresta Barelang, AKBP Yos Guntur Yudi, melalui Kasubaghumas, AKP Betty Novia, mengatakan terkuaknya kasus tersebut bermula adanya laporan dari masyarakat yang kemudian dilakukan pengembangan.
"Jadi kita dapat informasi yang ditindak lanjuti oleh Unit PPA Satreskrim Polresta Barelang yang dipimpin oleh Kanit PPA Sat Reskrim Polresta Barelang Iptu Prawiro Hadi Wijaya mengamankan dua pelaku dan 15 orang korban," kata Yos dalam pesan tertulis, Minggu (4/10).
Dia mengatakan dalam penggerebekan itu 15 orang TKI yang akan diberangkatkan ke luar negeri itu tanpa melalui prosedur dan dokumen resmi yang ditetapkan oleh pemerintah.
ADVERTISEMENT
Dari tangan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti tiga belas paspor milik PMI, serta berapa lembar tiket pesawat.
"Sedangkan untuk korban berasal dari NTT, Kupang Jambi, Bangka belitung Malang dan lainya," sebutnya.
Sementara itu, saat ini pelaku telah menjalani pemeriksan di Polresta Barelang guna mempertanggung jawab perbuatanya. Pelaku dikenakan pasal 81 UU RI No 18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia (PMI) dengan ancaman hukuman minimal 10 tahun penjara dan denda 10 milar.