Polisi Ungkap 7 Orang Tersangka Penyalur WNI ke Kapal China

Konten Media Partner
16 Juni 2020 18:02 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt. Foto: Rega/kepripedia.com
zoom-in-whitePerbesar
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt. Foto: Rega/kepripedia.com
ADVERTISEMENT
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri tetapkan 7 orang penyalur ABK dari Indonesia yang dipekerjakan secara tidak manusiawi di atas kapal Fu Lu Qing Yuan Yu 901 sebagai tersangka Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
ADVERTISEMENT
Penetapan tersebut bermula dari adanya 2 WNI yang menjadi ABK di kapal ikan/cumi berbendera China tersebut yang kabur melompat ke laut dan ditemukan nelayan di perairan Karimun 7 Juni lalu. Kedua korban inisial AJ dan R kabur lantaran tidak tahan karena merasa diperlakukan kejam d ikapal tersebut.
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt menerangkan penangkapan tersangka dilakukan di wilayah berbeda yakni DKI Jakarta dan Jawa Barat.
"Tim dari Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri, dibantu oleh tim dari Bareskrim Polri melakukan penangkapan pada Kamis (11/6) dengan mengamankan tersangka S di Kabupaten Bogor, Jawa Barat dan dilakukan interogasi di Bareskrim," papar Harry dalam jumpa pers, Senin (15/6).
ADVERTISEMENT
Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka S, esok harinya, Jumat (12/6) tim kembali berhasil mengamankan HA yang tinggal di wilayah Jakarta Utara dan dibawa untuk dilakukan pemeriksaan. Kemudian pada Sabtu (13/6) tim mengamankan MHY alias Y yang bertempat tinggal di Bekasi Barat .
"Pada hari itu juga tim melakukan pemeriksaan secara meraton bahwa ada peran dari tersangka lain dalam hal pembuatan dokumen BST bagi ABK," terangnya.
Hasil pemeriksaan menunjukkan, adanya keterlibatan peran lainnya dalam pembuatan dokumen berupa sertifikat Basic Safety Training (BST) bagi ABK Kapal, peran tersebut dilakukan oleh 4 orang tersangka.
"Saat ini 4 orang berinisial DT, RAS, ST dan SY telah ditahan di Polres Metro Jakarta Utara dalam kasus pemalsuan dokumen," papar Harry.
ADVERTISEMENT
Dengan itu, diketahui 3 dari 7 tersangka tersebut telah dibawa ke Mapolda Kepri.
Dirreskrimum Polda Kepri, Kombes Pol Arie Dharmanto dalam konferensi pers Senin, (15/6) kemarin menyebutkan, pengakuan para tersangka kepada polisi aksi penyaluran WNI tersebut sudah berjalan empat tahun.
Para tersangka pun mengaku meraup keuntungan 10 juta dari korban TPPO tersebut.
Arie menyebutkan, pihaknya masih melakukan kordinasi terkait 10 ABK kapal yang diduga juga diberangkatkan tiga tersangka di Polda Kepri dan empat orang tersangka yang ditahan di Polres Metro Jakarta Utara.
"Dari dua orang terjun di perairan Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau sisanya 10 orang. Langsung direkrut oleh tiga tersangka yang diamankan," kata dia.
Dari pemeriksaan sementara, terdapat keterlibatan seseorang di Singapura yang diketahui berinisial Mr. W. Sosok yang diketahui sebagai pelaut itu disebut para tersangka sebagai oknum yang meminta pekerja dari Indonesia.
ADVERTISEMENT
"Kasus tersebut menjadi sorotan dunia internasional dan tidak menutup kemungkinan kita akan melibatkan interpol guna menangkap pelaku lainnya termasuk WNA," tutup Arie.
Adapun barang bukti yang diamankan dari para tersangka adalah beberapa lembar buku tabungan, kartu ATM, sertifikat Basic Safety Training (BST) Palsu dan 4 unit Handphone berbagai merk.
Atas perbuatannya tersangka diancam dengan Pasal 2, Pasal 4 dan Pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman paling lama 15 Tahun dan denda paling banyak Rp. 600.000.000.