news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Polisi Ungkap 3 Pelaku Pembobol Rekening, Modus SIM Swapfraud

Konten Media Partner
30 Juni 2020 21:32 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Konferensi pers terkait pengungkapan pelaku pembobolan rekening milik warga Batam di Mapolda Kepri. Foto: Rega/kepripedia.com
zoom-in-whitePerbesar
Konferensi pers terkait pengungkapan pelaku pembobolan rekening milik warga Batam di Mapolda Kepri. Foto: Rega/kepripedia.com
ADVERTISEMENT
Subdit V Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri mengungkapkan penangkapan tiga pelaku kejahatan pembobolan rekening milik salah satu warga Batam. Tiga pelaku tersebut berinisial NA, AN, MA yang merupakan satu perempuan dua laki-laki.
ADVERTISEMENT
Wadirkrimsus Polda Kepri, AKBP Nugroho mengatakan tiga pelaku diamankan di Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatra Selatan. 
Dijelaskannya, tersangka NA berperan sebagai pengambil alih kepemilikan nomer korban dan peran tersangka AN sebagai orang yang mendapatkan data nasabah korban. Sedangkan tersangka MA memiliki peran menyalurkan kembali data nasabah korban kepada tim yang mengambil alih internet banking.
"Para pelaku merupakan pemain lama dimana kasusnya pernah kita ungkap juga dahulu. Ya ini sindikat sudah pemain lama," kata Nugroho didampingi PS Kasubdit V Ditreskrimsus Polda Kepri Kompol I Putu Bayu Pati serta Kasubdit Penmas Humas Polda Kepri, AKBP Priyo Prayitno dalam konferensi pers di Mapolda Kepri, Selasa (30/6). 
Ia menyebutkan, untuk peran modus para pelaku cukup mahir. Mereka menggunakan kuasa palsu untuk melaporkan kepada provider bahwa handphone korban telah hilang. Dari sana mereka meminta nomer telpon korban diaktifkan kembali.
ADVERTISEMENT
"Setelah nomer telpon tersebut dikuasai, kemudian segala bentuk akses dapat dioperasikan termasuk akses internet banking milik korban," jelasnya.
Setelah menguasai akses internet banking milik korban, J, tersangka mentransfer uang yang ada direkening ke beberapa rekening milik tersangka. Akibat ulah mereka, korban mengalami kerugian hingga Rp 415,59 juta lebih.
"Saat ini kita berhasil mengungkap baru satu korban, dan akan terus kita kembangkan untuk korban-korban lainnya, data yang didapatkan oleh tersangka berdasarkan data acak atau random," imbuhnya.
Sementara itu, PS Kasubdit V Ditreskrimsus Polda Kepri, Kompol I Putu Bayu Pati menambahkan bahwa kasus pembobolan rekening dengan modus mengambil alih kepemilikan nomor telepon orang lain (SIM Swapfraud) merupakan hasil pengembangan dari tahun 2019.
ADVERTISEMENT
"Pertama kita ringkus perempuan inisial NA, dari hasil pemeriksaan baru dua orang laki-laki kita amankan," ujarnya. 
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt melalui Kasubdit Penmas Humas Polda Kepri, AKBP Priyo Prayitno mengingatkan masyarakat agar selalu berhati-hati jika ada yang menghubungi terkait dengan rekening dan informasi nasabah. Ia menekankan agar setiap masyarakat untuk tidak langsung percaya.
"Untuk lebih berhati-hati dalam komunikasi melalui HP. Apa bila ada menerima SMS Banking jangan begitu percaya begitu saja  silakan cek terlebih dahulu agar tak mudah ditipu," pesannya. 
Untuk mempertanggung jawab perbuatannya tiga pelaku dikenakan dengan undang-undang Republik Indonesia No. 11 tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan atas undang-undang Republik Indonesia No. 19 Tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik pasal 46 Ayat (1) Dan/Atau Pasal 51 Ayat (2) Pasal 55 Ayat (1) Ke -1 KUHP pasal 46 Ayat (1) Jo pasal 30 Ayat (1) dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/Atau denda paling banyak Rp 600.000.000,00. dan/atau pasal 51 Ayat (2) Jo pasal 36 dengan pidana penjara paling lama 12 Tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12.000.000.000,00.
ADVERTISEMENT