Polisi Tetapkan Satu Tersangka Lain Kasus Dugaan Korupsi BLUD RSUD Dabo

Konten Media Partner
29 Agustus 2020 14:03 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
RSUD Dabo Singkep. Foto: Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
RSUD Dabo Singkep. Foto: Istimewa
ADVERTISEMENT
Polres Lingga menetapkan AJ sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Dabo Singkep, Kabupaten Lingga tahun anggaran 2018.
ADVERTISEMENT
Ia diduga ikut terlibat dalam perkara korupsi di BLUD RSUD Dabo tersebut bersama dengan AWS yang lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka pada Maret lalu.
Kapolres Lingga, AKBP Boy Herlambang, menuturkan penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara yang dilaksanakan pada 24 Agustus 2020 lalu. Dimana dalam perkara AWS itu di temukan adanya peran pihak lain yaitu AJ.
"Selanjutnya penyidik menetapkan AJ sebagai tersangka turut serta karena diduga memiliki peran dalam terlaksananya perbuatan korupsi yang di lakukan oleh AWS hal ini juga tertuang dalam petunjuk P.19 JPU pada berkas AWS agar penyidik menetapkan tersangka turut serta dalam perkara tersebut," tutur Boy dalam keterangan tertulisnya, Jumat (28/8) .
Terhadap tersangka AJ dipersangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebgaimana telah di rubah oleh Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 Jo pasal 55 ayat 1 Ke- (1) KUHPidana
ADVERTISEMENT
ads