Polisi Tangkap 7 Tersangka Kasus Meninggalnya 1 ABK Indonesia di Kapal China

Konten Media Partner
25 Juli 2020 21:35 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ekspose penangkapan 7 tersangka TPPO dalam jumpa pers di Mapolda Kepri, Sabtu (25/7). Foto: Ist/Dok Polda Kepri.
zoom-in-whitePerbesar
Ekspose penangkapan 7 tersangka TPPO dalam jumpa pers di Mapolda Kepri, Sabtu (25/7). Foto: Ist/Dok Polda Kepri.
ADVERTISEMENT
Ditreskrimum Polda Kepri di backup Tim Satgas TPPO Subdit III Dit Tipidum Bareskrim Polri berhasil mengamankan 7 orang tersangka kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang menyebabkan 1 orang Anak Buah Kapal (ABK) asal Indonesia di kapal China Lu Huang Yuan Yu 118 meninggal dunia.
ADVERTISEMENT
Menurut Dirreskrimum Polda Kepri Kombes, Pol Arie Dharmanto, mengatakan dari ketujuh orang tersebut, dua orang kini ditangani Polda Jawa Tengah di Semarang.
"Awalnya kita tetapkan satu tersangka yakni Mr. Song yang merupakan mandor dan pengawas korban HA di kapal tersebut. Dari hasil Pengungkapan tersebut ada 7 tersangka yang sudah kita amankan di beberapa wilayah di pulau Jawa, dua diantaranya ditangani Polda Metro dan Polda Jawa Tengah, namun 4 tersangka yang kita bawa berkaitan dengan ABK kapal korban HA,” kata Arie dalam jumpa pers di Mapolda Kepri, Sabtu (25/7).
Ia mengatakan, progres kasus TPPO yang telah mengakibatkan meninggalnya seorang WNI itu telah sampai penetapan tersangka.
"Sudah kita tetapkan tersangka, pertama HS dari direktur PT.GMI, dan Ta komisaris PT MJM, TS direktur PT MJS dan Lk alias E direktur PT. Novarica Agatha mandiri dan ST ditahan di Polda Jateng dan SC alias S," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Untuk diketahui, bahwa ABK kapal yang direkrut oleh PT. Mandiri Tunggal Bahari (PT. MTB) sebanyak 12 orang warga negara Indonesia yang menjadi korban salah satunya almarhum Hasan, sementara itu PT. GMI dan PT. Novarica Agatha Mandiri dan PT. MJM merekrut 10 orang warga negara Indonesia yang menjadi korban.
"Jadi proses yang dilakukan dari awal pemberangkatan pekerja ini hingga sampai ke Singapura satu rangkaiannya merupakan anprosedural atau tidak diatur di dalam peraturan perundang-undangan tenaga kerja,” bebernya.
Dari tangan tersangka polisi menyita barang bukti di antaranya 66 buku paspor, perjanjian kontrak, kontrak kerja di laut, dan satu CPU komputer.
Untuk mempertangung jawab perbuatannya tersangka dikenakan pasal 4 Jo pasal 7 Jo pasal 10 UU nomor 21 tahun 2007 tentang TPPO dengan ancaman hukuman penjara paling lama seumur hidup dan denda paling banyak 5 miliar.
ADVERTISEMENT