news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Polisi Tangkap 3 Pengusaha di Kepri terkait Tindak Pidana Pencucian Uang

Konten Media Partner
1 September 2021 15:45 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketiga pelaku ditahan di Mapolda Kepri. Foto: Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Ketiga pelaku ditahan di Mapolda Kepri. Foto: Istimewa
ADVERTISEMENT
Ditreskrimsus Polda Kepri, menangkap tiga orang pengusaha karena terlibat dalam tindak pidana pencucian uang (money loundering). Masing-masing pelaku yakni seorang wanita berinisial FD (45), dan dua pria di antaranya RS (47), dan H alias A (39).
ADVERTISEMENT
Peran ketiga pelaku terungkap berdasarkan pengembangan lanjutan atas kasus yang menjerat nama kepala cabang Bank Syariah Mandiri Karimun, TR, yang telah divonis selama 8 tahun penjara pada 2017 lalu.
"Dari ketiga tersangka ini inisial FD dan RS adalah pemilik CV GKL yang bergerak dibidang developer dan inisial H adalah pengusaha dibidang roti dan handphone," ujar Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt, dalam keterangannya, Rabu (1/9).
Harry menjelaskan, bahwa modus para pelaku mengajukan kredit dengan menggunakan identitas karyawan dan orang lain maupun teman dari pada para tersangka.
Penggunaan identitas ini untuk mengelabui agunan yang telah diajukan sebelumnya. Di mana, agunan dilakukan atas pemecahan sertifikat induk menjadi 23 Sertifikat sehingga dijadikan dasar untuk mengajukan pinjaman.
ADVERTISEMENT
"Mereka ini mengajukan kredit dengan menggunakan Identitas Karyawannya yang berjumlah 56 orang," jelasnya.
Pengajuan ketiga pelaku berjalan mulus lantaran dibantu oleh tersangka yang sebelumnya, TR. Dari aksinya ini, mereka berhasil mendapatkan pencairan pinjaman dari bank tersebut sebesar Rp 7,9 miliar.
Ilustrator: Indra Fauzi/kumparan
"Dari Rp 7,9 miliar ini sebanyak Rp 5,1 miliar masuk ke dalam rekening milik FD dan RS melalui CV GKL dan sisanya Rp 2,7 miliar masuk ke rekening H alias A," bebernya.
Dalam kasus ini, penyidik kepolisian juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 22 orang saksi termasuk di antaranya adalah para pegawai dari bank dan saksi-saksi yang identitasnya digunakan oleh para tersangka untuk mengajukan pinjaman.
"Kita sita alat bukti sebanyak 23 sertifikat serta beberapa Dokumen-dokumen lain termasuk identitas yang digunakan oleh para tersangka," ungkap Harry.
ADVERTISEMENT
Atas kasus ini, para tersangka dijerat pasal 66 Ayat (1) Huruf A Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUH Pidana dan/atau Pasal 3 dan/atau Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Dengan Pidana Penjara Paling Lama 20 Tahun dan Denda Paling banyak Rp 10 miliar.