Polisi Tangkap 2 Perantara ABK Indonesia ke Kapal China

Konten Media Partner
9 Juli 2020 21:48 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt (tengah) didampingi Wadirreskrimum Polda Kepri AKBP Ruslan Abdul Rasyid dan Kasubdit V Ditreskrimum Polda Kepri AKBP Dhani Catra Nugraha pada wartawan dalam jumpa pers, Kamis (7/9). Foto: Rega/kepripedia.com
zoom-in-whitePerbesar
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt (tengah) didampingi Wadirreskrimum Polda Kepri AKBP Ruslan Abdul Rasyid dan Kasubdit V Ditreskrimum Polda Kepri AKBP Dhani Catra Nugraha pada wartawan dalam jumpa pers, Kamis (7/9). Foto: Rega/kepripedia.com
ADVERTISEMENT
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Kepulauan Riau, terus melakukan penyidikan terhadap tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terkait kasus anak buah kapal (ABK) WNI yang bekerja di kapal ikan asal Tiongkok dan nekat melompat ke laut, beberapa waktu lalu.
ADVERTISEMENT
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhart, mengatakan hasil dari pengembangan kasus tersebut, pada Selasa (7/7) lalu, pihaknya telah berhasil mengamankan dua orang tersangka baru.
"Hasil pengembangan kami berhasil mengamankan dua tersangka baru yang masing-masing berperan sebagai agen perantara dan pengurusan dokumen," kata Harry didampingi Wadirreskrimum Polda Kepri AKBP Ruslan Abdul Rasyid dan Kasubdit V Ditreskrimum Polda Kepri AKBP Dhani Catra Nugraha pada wartawan dalam jumpa pers, Kamis (7/9)
Kata Harry, tersangka pertama bernama Astri Yuniar alias Amei. Dia adalah sosok yang berperan sebagai perantara agen jaringan Internasional yakni dari PT Dipta Putra Grup (DPG) dengan pihak agensi yang ada di China.
"Tersangka pertama merupakan agen perantara PT DPG dengan agensi asing, yang bersangkutan diamankan di Lampung," kata Harry.
ADVERTISEMENT
Sedangkan tersangka kedua yakni bernama Sukaryanto, diamankan polisi di Jawa Tengah, berperan sebagai pengurusan dokumen paspor dan medical check up para ABK WNI.
"Kasus ini masih kami dalami, para tersangka ini mengaku sudah berperan sebagai penyalur selama 2 tahun," kata dia.
Dalam kasus perdagagan orang, polisi berhasi mengamankan 9 pelaku, yang peran berbeda beda. Lima pelaku ditahan di Polda Kepri empat pelaku inisial DT, RAS, ST dan SY diamankan di Polres Metro Jakarta Utara dalam kasus dokumen BST.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dikenakan pasal 2, pasal 4 dan pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman paling lama 15 Tahun dan denda paling banyak Rp 600.000.000.
ADVERTISEMENT